Suara.com - Petugas kepolisian mengamankan anak-anak saat Razia konvoi kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Puluhan anak-anak yang sedang konvoi kendaraan bermotor itu kemudian diamankan.
Petugas mengamankan barang bukti berupa petasan dan juga beragam bendera geng yang digunakan saat konvoi. Polisi juga menilang kendaraan bermotor yang tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan masyarakat selama Ramadhan. Larangan itu berupa konvoi kendaraan bermotor, bermain petasan, hingga balapan liar.
Maklumat Kapolda Metro bernomor Mak/0I/IIII/2024 tentang 'Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya', tertanggal 13 Maret 2024. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ratusan Umat Hindu Gelar Upacara Danu Kerthi di Danau Beratan
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
-
Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta
-
Sidoarjo Panen Raya Jagung
-
Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Gorontalo
-
5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Bank Indonesia Uji Coba QRIS Lintas Negara dengan Korea Selatan
-
Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*
-
15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap
-
Keracunan MBG di Lembang, 201 Siswa dan Guru Dirawat