Suara.com - Hakim tunggal Djuyamto membacakan putusan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersebut. Dengan demikian, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK tetap sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan yang diajukan pihak Hasto tidak jelas. Sebab, dia mempersoalkan dua sprindik yang diterbitkan KPK dalam satu permohonan praperadilan. Sementara Hakim menyebut bahwa seharusnya praperadilan diajukan dalam dua permohonan.
Pertimbangan hakim ini belum masuk ke tahap pokok praperadilan, sebab hakim menilai permohonan ini tidak memenuhi syarat formil. Oleh karenanya, praperadilan itu tidak diterima hakim.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan.[Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
-
Masjid 99 Kubah Makassar Direhabilitasi
-
Tari Kolosal Jaipong Warnai Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Ciamis
-
Penemuan Batu Giok Raksasa di Nagan Raya, Beratnya Mencapai 5000 Ton
-
Hari Keenam Banjir di Pantura Semarang, Ketebalan Air Masih 20-50 Cm
-
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
-
Krisis Lahan Pemakaman di Jakarta, 69 dari 80 TPU Sudah Penuh
-
Pasar Barito Mulai Dibongkar untuk Proyek Taman Bendera Pusaka
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Roy Suryo Cs Berhasil Dapatkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU