Foto / News
Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:58 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melambaikan tangannya sebelum menjalani sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berjalan setibanya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani sidang di Jakarta, Rabu (12/8/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendengarkan pernyataan saksi saat menjalani sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melambaikan tangannya sebelum menjalani sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukumnya. Keduanya merupakan pihak dari GoTo yang diharapkan dapat memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk memperkuat pembelaan Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pengadilan Tinggi DKI sebelumnya juga mengabulkan pemeriksaan ulang sejumlah saksi dalam proses banding.

Dalam perkara ini, Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp809,59 miliar. Nadiem berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan fakta persidangan dan memutus perkara berdasarkan hati nurani. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma]

Load More