Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2026 | 17:47 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq berjalan untuk mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq berjalan untuk mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp2,69 miliar.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak Fadia untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara pengaturan proyek tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi.

Fadia sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,89 miliar dari sejumlah kepala OPD. KPK menangkap Fadia dalam operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com