Suara.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah pelimpahan tahap II, penanganan perkara beralih ke tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan.
Kejagung menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. Penyidikan sebelumnya juga mencakup pemeriksaan ratusan saksi untuk melengkapi pemberkasan perkara. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj]