Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj]
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj]
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj]
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj]
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Glory Harimas Sihombing (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers pelimpahan enam tersangka kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj]

Suara.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah pelimpahan tahap II, penanganan perkara beralih ke tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan.

Kejagung menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. Penyidikan sebelumnya juga mencakup pemeriksaan ratusan saksi untuk melengkapi pemberkasan perkara. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com