Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Lahan ke Negara

Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:40 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan saat kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr]
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua kanan) didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kanan) saat kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr]
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua kanan) didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kanan) saat kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr]
Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan saat kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr]
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) menyerahkan secara simbolis tanah yang dikuasi kembali oleh negara kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kedua kanan) didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) saat kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan saat kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,2 triliun ke kas negara serta 259.230,73 hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh negara.

Dana Rp13,24 triliun tersebut terdiri atas denda administratif bidang kehutanan Rp3,47 triliun, PNBP dari penanganan perkara pidana khusus Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak Rp8,22 triliun.

Dari 259.230,73 hektare lahan yang diserahkan, 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan, 118.256,74 hektare merupakan hutan konservasi dan lindung untuk direforestasi, serta 211,95 hektare dari sektor pertambangan. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com