/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:41 WIB
Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana [YouTube/Surya Citra Televisi (SCTV)] (YouTube/Surya Citra Televisi (SCTV))

Ayah tiri Rizky Febian, Teddy Pardiyana remsi ditetapkan tersangka kasus penggelapan duit hasil penjualan mobil milik alamrhumah Lina Jubaedah sebesar Rp 120 juta oleh Polda Jawa Barat. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Rizky Febian. 

Mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian, Teddy Perdiyana melawan. Melalui kuasa hukumnya, dia tidak terima disebut menggelapkan uang hasil penjualan mobil.  

"Masih meragukan bukti permulaan yang cukup," ujar kuasa hukum Teddy Wati Tresnawati di salah satu kalan YouTube.

Wati Tresnawati berdalih dugaan penggelapan uang tak berdasar karena pejualam mobil almarhumah istrinya, Lina Jubaedah digunakan untuk melunasi utang sang istri. 

Kasus ini sendiri sudah setahun dilaporkan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat dan baru ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini.

Menurut Wati, setelah Lina Jubaedah meninggal, mestinya Teddy Pardiyana termasuk dalam ahli waris, bukan hanya anak-anaknya saja.

Load More