- Pusat Polisi Militer TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Serda AMF di Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).
- Peristiwa tersebut dilatarbelakangi rasa tersinggung tersangka terhadap rekan korban sehingga berujung pada tindakan kekerasan di Mess Galaksi Lanud Halim Perdanakusuma.
- Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong dan para tersangka kini telah ditahan.
Suara.com - Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) menetapkan empat prajurit menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Serda AMF.
"Berdasarkan hasil penyidikan; kami telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," kata Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026).
Daan mengatakan proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi dan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Danpuspomau menjelaskan pihaknya menjerat para pelaku dengan beberapa pasal sekaligus.
Pasal pertama yakni Pasal 131 ayat 3 KUHPM Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Atau dengan Pasal 467 ayat 3 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas Daan sebagaimana dilansir Antara.
"Atau Pasal 466 ayat 3 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia lagi.
Di saat yang sama, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menjelaskan para pelaku saat ini sudah di tahan Puspomau.
Dia memastikan pihak TNI AU akan bekerja secara profesional dan terbuka selama proses penyidikan.
Untuk diketahui, penganiayaan itu terjadi karena salah satu tersangka yakni MTS merasa tersinggung lantaran sambungan teleponnya ditutup secara sepihak oleh salah satu teman satu angkatan korban yakni Serda RP, Selasa (9/9)
Karena merasa tersinggung, MTS meminta Serda RP, Serda ZN dan Serda AMF untuk menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (10/9).
Dalam pertemuan itu, MTS juga mengajak rekan satu angkatannya yakni MAD dan JM. Mereka berempat berniat memberi nasihat dan pembinaan kepada RP, AMF dan ZN agar bersikap lebih sopan kepada senior.
Saat pertemuan itu terjadi, AMF malah jadi orang yang dianiaya karena dinilai bertanggung jawab atas tindak RP.
"Karena almarhum paling senior, jadi dia dianggap harus bertanggung jawab atas tindakan adik-adiknya. Menurut para tersangka seperti itu," jelas Daan.
AMF pun dianiaya JM hingga akhirnya tidak sadarkan diri. AMF pun sempat dilarikan ke rumah sakit namun naas nyawanya tidak tertolong.