Fresh.suara.com - Dua tersangka kasus video porno kebaya merah telah diperiksa oleh tim penyidik dan telah menemukan 92 video porno dengan tema yang berbeda.
Saat diinterogasi oleh polisi, pria ACS (30) dan perempuan AH (20), diduga melakukan aksinya berdasarkan pesanan atau request melalui akun Twitter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan hal itu terungkap usai pihaknya menginterogasi kedua tersangka.
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel," kata Farman dikutip pada Rabu (9/11/2022).
Terkait video syur yang bertemakan resepsionis hotel berkebaya merah berdurasi 16 menit, ternyata dihargai oleh mereka senilai Rp750 ribu.
“Tersangka membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750 ribu. Setelah dibayar, uang itu digunakan untuk memesan kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Saat penangkapan tersangka, polisi menyita satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel.
Secara mengejutkan, di dalam hard disk tersebut terdapat 92 part video porno dan 100-an foto telanjang milik tersangka dengan tema berbeda.
"Kami melakukan penyitaan BB elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," ungkapnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Merasa Dicemarkan Kiky Saputri? Pengacara Siap Proses
Diketahui, 92 video porno tersebut merupakan pesanan sejumlah orang dari dalam Indonesia dan dari luar negeri. Mereka sudah melakukan hal tersebut selama setahun terakhir.
Untuk barang bukti kebaya merah, polisi mengatakan jika kebaya tersebut sudah hangus terbakar pada saat peristiwa kebakaran di Tambaksari beberapa waktu lalu.
Selain membuat video porno atas pesanan pelanggan, ternyata keduanya juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai fotografer. ACS dan AH pun menjual konten-konten melalui Twitter dan Telegram.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Wajah Asli Kebaya Merah Dibongkar, Gaya Woman on Top Dikatain Nggak Karuan!
-
Kebaya Merah Bukan Video Mesum Biasa, Pemeran Cewek Ungkap Bikinnya Pakai Storyline!
-
Bikin Cenat Cenut! Alasan Kebaya Merah Balut Tubuh Si Cewek di Video Wik Wik
-
Gadis Kebaya Merah Main Ranjang Bikin Nafa Urbach Marah, Kenapa?
-
Bikin Keringat Dingin! Ternyata Ini Hubungan Gadis Kebaya Merah dengan Cowok Berbalut Handuk
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
2 Polisi Kawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Tikungan Sitinjau Lauik Diperiksa Propam
-
Bikin Bangga, 6 Remaja Indonesia Tampil Menembus Panggung Megah Carnegie Hall di New York
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Jabodetabek Hingga 17 April
-
Sindiran Telak Mark Carney ke Trump, Kanada Perkuat Gerakan Boikot Produk AS
-
Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak serta Ekonomi Rakyat di Manado
-
Mobil China Naik Harga per April 2026, Kenaikan Chery J6 Tembus Rp 60 Juta
-
Kisah Anak-anak Iran di Tengah Perang: Aku Stres Banyak Suara Ledakan, Berlindung Agar Tak Terbunuh
-
Kebahagiaan Bek Timnas Indonesia Bertambah, Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah
-
Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih
-
Makeup Anti Ribet! 5 Serum Concealer Ini Siap Buat Wajahmu Cantik Seketika