/
Senin, 13 Maret 2023 | 20:59 WIB
Dua kelompok ASN tidak akan terima THR dan gaji ke 13. Simak aturannya agar Anda tidak dirugikan.

SuaraGarut.id - Pemerintah berencana segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk ASN. Namun tidak semua ASN dapat menerima uang THR dan gaji ke 13 tersebut.

Jika Anda seorang ASN sebaiknya simak aturan ini agar tidak dirugikan karena tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Aturan penerimaan THR dan gaji ke 13 telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Setidaknya ada dua kelompok ASN yang tidak boleh menerima THR dan gaji ke 13 sesuai PMK.

Dua kelompok ASN tersebut salah satunya adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara.

Cuti ini bisa diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS.

Selanjutnya yang ke dua, ASN yang tidak dapat THR dan gaji ke 13 adalah ASN yang sedang ditugaskan di instansi non pemerintahan yang gajinya ditanggung oleh instansi yang bersangkutan.

Nah jadi itulah, dua kelompok ASN yang tidak boleh atau haram menerima THR dan gaji ke 13 berdasarkan informasi yang telah dihimpun SuaraGarut.id.(*)

Baca Juga: Akun IG @mbajastip_ Diduga Tipu Fans Jual Tiket Konser BLACKPINK, Polisi Sebut Kerugian Korban Ratusan Juta

Load More