SuaraGarut.id - Pemerintah berencana segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk ASN. Namun tidak semua ASN dapat menerima uang THR dan gaji ke 13 tersebut.
Jika Anda seorang ASN sebaiknya simak aturan ini agar tidak dirugikan karena tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Aturan penerimaan THR dan gaji ke 13 telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13.
Setidaknya ada dua kelompok ASN yang tidak boleh menerima THR dan gaji ke 13 sesuai PMK.
Dua kelompok ASN tersebut salah satunya adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara.
Cuti ini bisa diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS.
Selanjutnya yang ke dua, ASN yang tidak dapat THR dan gaji ke 13 adalah ASN yang sedang ditugaskan di instansi non pemerintahan yang gajinya ditanggung oleh instansi yang bersangkutan.
Nah jadi itulah, dua kelompok ASN yang tidak boleh atau haram menerima THR dan gaji ke 13 berdasarkan informasi yang telah dihimpun SuaraGarut.id.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
3 Pemain dengan Caps Terbanyak di Timnas Indonesia yang Dipanggil John Herdman
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
7 Drama Park Jin Young yang Wajib Ditonton, Still Shining Jadi yang Terbaru
-
Kisah Pengusaha Genteng Majalengka, Omzet Naik Didukung Modal dari BRI
-
Peringati 1 Tahun Danantara, Pupuk Indonesia Group Salurkan Paket Perlengkapan Sekolah
-
Sebanyak 143,91 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran Tahun Ini!
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya
-
7 HP Murah Terbaik Buat Lebaran 2026 Rekomendasi David GadgetIn: Spek Ciamik, Harga Miring
-
KUR BRI Perkuat Produksi Genteng Lokal di Tengah Program Gentengisasi Pemerintah