SuaraGarut.id - Pemerintah berencana segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk ASN. Namun tidak semua ASN dapat menerima uang THR dan gaji ke 13 tersebut.
Jika Anda seorang ASN sebaiknya simak aturan ini agar tidak dirugikan karena tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Aturan penerimaan THR dan gaji ke 13 telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13.
Setidaknya ada dua kelompok ASN yang tidak boleh menerima THR dan gaji ke 13 sesuai PMK.
Dua kelompok ASN tersebut salah satunya adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara.
Cuti ini bisa diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS.
Selanjutnya yang ke dua, ASN yang tidak dapat THR dan gaji ke 13 adalah ASN yang sedang ditugaskan di instansi non pemerintahan yang gajinya ditanggung oleh instansi yang bersangkutan.
Nah jadi itulah, dua kelompok ASN yang tidak boleh atau haram menerima THR dan gaji ke 13 berdasarkan informasi yang telah dihimpun SuaraGarut.id.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Ormas Islam akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie
-
5 Rekomendasi HP Entry-Level yang Kameranya Bagus
-
HUT Luwu Utara: Andi Sudirman Hadiahkan Jalan, Rute Pesawat, hingga Irigasi Miliar Rupiah
-
Sepeda Federal Street Cat Harganya Berapa? Ini 3 Tipe yang Masih Worth di 2026
-
[CEK FAKTA] Menag Nasaruddin Umar Larang Sembelih Hewan Kurban dan Minta Diganti Uang?
-
Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur Sulsel: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama
-
BBW Jakarta 2026 Buka 24 Jam Nonstop, Bisa Belanja Buku Tengah Malam hingga Dini Hari
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah