/
Senin, 13 Maret 2023 | 14:57 WIB
Pemerintah menaikkan anggaran THR dan gaji ke 13 tahun 2023. Diperkirakan akan dicairkan pada tanggal berikut.

SuaraGarut.id - Pemerintah telah menaikkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2023 yang diperkirakan akan dicairkan pada tanggal berikut ini.

Pemerintah telah menganggarkan Rp.257 triliun untuk THR dan gaji ke 13 tahun 2023. 

Anggaran tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp.249 triliun.

Dilansir SuaraGarut.id dari akun Youtube Update ASN, pencairan THR paling cepat dilakukan sebelum hari raya idul Fitri 2023.

Jika melihat kalender masehi, hari raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023. Itu artinya pencairan THR akan dilaksanakan pada 12 April 2023.

Sementara untuk pencairan gaji ke 13 biasanya menjelang masuknya tahun ajaran baru.

Diperkirakan masuknya anak sekolah di tahun ajaran baru pada bulan Juli 2023. Jadi pencairannya tidak akan jauh dari bulan itu.

Sebagai catatan penerima THR dan gaji ke 13 berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 75 tahun 2022 adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan.

Jadi itulah prediksi tanggal pencairan THR dan gaji ke 13 tahun 2023 yang nominalnya telah dinaikkan oleh pemerintah.(*)

Baca Juga: Akui Tuduhan Bullying, Sutradara The Glory Sampaikan Permohonan Maaf

Load More