/
Senin, 03 April 2023 | 16:54 WIB
Ilustrasi, ASN yang berhak menerima THR idul Fitri 2023 (Dok. Kemenpan RB)

SuaraGarut.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H /2023 untuk ASN (aparatur sipil negara) akan dicairkan mulai Selasa (4/4/2023) besok.

ASN mana saja yang menerima THR Idul Fitri 1444/2023? 

ASN yang menerima THR Idul Fitri 1444/2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi (Joko Widodo) pada tanggal 29 Maret 2023 lalu.

Menurut Pasal 3 ayat (1) PP 15/2023, ASN yang berhak menerima THR Idul Fitri 2023 adalah:

- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS 

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 

- Prajurit TNI 

- Anggota Polri 

Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa yang Shahih, Latin Lengkap dengan Artinya

- Pejabat negara. 

Lantas, apakah pensiunan PNS, TNI, Polri juga menerima THR Idul Fitri 2023?

Dikutip dari laman kemengkeu.go.id, pensiunan juga merupakan kelompok penerima THR Idul Fitri 2023.

Dikataka Menkeu Sri Mulyani, THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

"Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan," jelas Sri Mulyani, dikutip Senin (3/4/2023).

Besaran THR Idul Fitri 2023

Laman kemenkeu.go.id juga menjelaskan tentang komponen THR 2023.

Disebutkan, komponen THR 2023  terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat.  yaitu tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.

Sementara bagi ASN yang menerima tunjangan kinerja atau tukin, THR akan ditambah dengan besaran tukin sebesar 50 persen.

Kemudian ASN yang tidak menerima tukin, semisal guru dan dosen, THR akan ditambah dengan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen. 

Itulah THR Idul Fitri 2023 yang akan mulai dicairkan Selasa besok. (*)

Load More