Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ke luar negeri. Pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi uang Tunjangan Kinerja atau Tukin di Kementereian ESDM.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengajukan permintaan pencekalan itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kesepuluh orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM," kata Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Ali menyebut 10 ASN yang dicegah ke luar negeri itu merupakan pihak-pihak yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Tujuan cegah ini antara lain agar 10 orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik," ujar Ali.
"Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," sambung dia.
Diketahui, sebanyak 10 tersangka sudah ditetapkan KPK untuk kasus tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, para tersangka itu tidak ada yang berpangkat eselon melainkan kepala biro hingga jajaran bawah.
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai Kepala Biro ke bawah ya," kata Asep kepada wartawan, Kamis (31/3/2023) kemarin.
Baca Juga: Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tukin KemenESDM, KPK: Mulai dari Bawah hingga Kepala Biro
Tag
Berita Terkait
-
Abaikan Surat Kapolri, KPK Tetap Berhentikan Endar Priantoro
-
Dipanggil usai Resmi Tersangka, Rafael Alun Bakal Ditahan KPK?
-
KPK Periksa Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Hari Ini, Statusnya Tersangka!
-
Diperiksa Sebagai Tersangka, Rafael Alun Bungkam Saat Tiba Di Gedung KPK
-
Mantan Pegawai Pajak Rafael Alun Diperiksa KPK Hari Ini Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
-
BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026
-
Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
-
Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol
-
Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun
-
Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan
-
Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen
-
Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang
-
Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya