/
Kamis, 13 April 2023 | 09:03 WIB
Ilustrasi,Belum sempat mengisi DRH NI PPPK Kelulusan pasca sanggah dibatalkan karena masalah ini.(Tangkapan layar/Net)

SUARA GARUT - BKN telah merilis secara resmi jadwal terbaru pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK guru 2022, Rabu (12/04/2023).

Pengumuman resmi BKN terkait kelulusan pasca sanggah PPPK guru, dilakukan usai pihaknya menerima surat dari Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani.

Surat tersebut dilayangkan Dirjen GTK tanggal, 10 April 2023, perihal permohonan pengolahan Hasil Pasca Sanggah seleksi guru tahun 2022.

Disampaikan Plt, Kepala Biro Humas, hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, pihaknya telah mengirimkan kembali surat kepada PPK Instansi di hari yang sama.

Setiaji berpesan kepada guru honorer peserta seleksi PPPK guru 2022, untuk terus memantau halaman gurupppk,kemdikbud.go.id terkait rangkaian pelaksanaan seleksi.

"Peserta diimbau selalu merujuk pada informasi seleski dari halaman resmi pemerintah," kata Setiaji dihimpun garut.suara.com, dari halaman JPNN, pada Kamis, (13/04/2023).

Merujuk Pasal 41 PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, Kelulusan PPPK guru dibatalkan BKN oleh empat hal ini yakni:

1. Peserta mengundurkan diri

2. Dianggap mengundirkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan

Baca Juga: Tuntaskan! Link Live Streaming Persis Solo vs Persik Kediri, Laskar Sambernyawa Memburu Happy Ending

3. Terbukti Kualifikasi Pendidikan atau persyaratan lainya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, Ilmu pengetahuan, dan teknologi

4. Meninggal Dunia

Itulah, empat hal yang menyebabkan batalnya seseorang menjadi ASN meski sudah lulus pasca sanggah PPPK guru 2022.(*)

Load More