SUARA GARUT - Heboh hukuman Ferdy Sambo diringankan sehingga Mahfud MD langsung peringatkan hal mengejutkan.
Kasus Brigadir J yang menimpa Ferdy Sambo masih belum benar-benar usai.
Setelah permohonan banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawati CS yang ditolak kini muncul fakta baru yang sangat mengejutkan publik.
Mantan majikan Bharada Elizer itu dikatakan bernasib baik. Alih-alih dieksekusi hukuman berat Ferdy Sambo malah dapat keringanan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan, jika Ferdy Sambo tak akan dieksekusi meski sudah dijatuhi vonis hukuman mati.
Menurut Mahfud MD hal itu disebabkan Indonesia kini telah memiliki regulasi baru berupa undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026.
Dalam KUHP baru tersebut terdakwa hukuman maksimal tidak langsung dieksekusi namun mereka bakal menjalani masa tahanan 10 tahun.
"Hingga ada penilaian tersendiri tentang Narapidana apakah layak dihukum maksimal ataukah justru malah diringankan," kata Mahfud MD dalam Mahfud MD saat berbincang dengan Andy F Noya dalam kanal YouTube Metro TV.(*)
Baca Juga: Mengenal Lunpia Cik Me Me, Jajanan Khas Semarang yang Jadi Buruan Pemudik hingga Banjir Promo
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana
-
BRI Turut Salurkan Bantuan Bahan Pangan untuk Korban Kebakaran di Desa Adat Sade
-
Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah
-
Mau Renovasi Rumah? Kartu Kredit BRI Kasih Diskon 5 Persen di Mitra10 Sepanjang 2026!
-
Bangladesh Pede Main di FIFA ASEAN Cup, Sang Pelatih Pernah Bikin Timnas Indonesia Malu
-
Timnas Indonesia Gabung di Grup A Piala Asia U-17 2027, Lawannya Ngeri-ngeri Sedap
-
Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang
-
Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing
-
Menteri Kabinet Bayangan: Jangan Biarkan Mahasiswa Sendirian Melawan Kekuasaan