/
Senin, 08 Mei 2023 | 10:00 WIB
Mengintip rincian gaji perangkat desa sesuai peraturan Bupati Garut ternyata besarannya setara gaji PNS.(Foto: Ilustrasi)

SUARA GARUT - Perangkat desa adalah salahsatu posisi penting di tingkat pemerintahan desa. Mereka bertanggung jawab atas tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kegiatan di desa. 

Pemerintah kabupaten Garut mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 227 tahun 2022  tentang tatacara pengelolaan dan penyaluram Alokasi Dana Desa yang termasuk didalamnya mengatur tentang besaran gaji perangkat desa

Didalam Perbup tersebut dijelaskan tentang minimal gaji atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa tahun 2023.

Berikut kutipan perbup nomor 227 tahun 2022 bunyi pasal 6 tentang siltap perangkat desa yang garut.suara.com rangkum, yuk simak rinciannya. 

Pada ayat 1, dijelaskan bahwa Siltap merupakan penerimaan atau penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan 
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Kemudian pada ayat 2, dijelaskan besaran siltap perangkat desa setara PNS Golongan Ruang II yang berbeda sesuai jabatannya. 

Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada:

a. Kepala Desa paling sedikit setara 120% (seratus dua puluh persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;

b. Sekretaris Desa paling sedikit setara 110% (seratus sepuluh persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang Il/a; dan

Baca Juga: Film Dokumenter Joshua Tree: Anak Remaja Autistik Bisa Maju dan Berkembang dengan Kasih Sayang Keluarga

c. perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling setara 100% (seratus persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a per bulan.

Rincian diatas sebagian bunyi ayat 2 dikutip garut.suara.com

Siltap tersebut diterima setiap satu bulan dan  untuk besarannya diatur dalam ayat 3, berikut rinciannya:

Kepala Desa sebesar Rp. 3.000.000, Sekretaris Desa sebesar Rp.2.224.420,
Kepala Urusan sebesar Rp.2.022.200,
Kepala Seksi sebesar Rp.2.022.200 dan
unsur kewilayahan atau Kepala Dusun sebesar Rp.2.022.200.

Selain mendapatkan gaji setara PNS, perangkat desa juga dapat subsidi jaminan kesehatan sebesar 4 persen dari pemerintah daerah, sedangkan 1 persen lagi dari iuran perangkat desa masing-masing. 

Nah itu dia besaran gaji atau siltap perangkat desa terbaru. Bagaimana, tertarik jadi perangkat desa?.(*)

Editor: Farhan

Load More