SUARA GARUT - Perangkat desa adalah salahsatu posisi penting di tingkat pemerintahan desa. Mereka bertanggung jawab atas tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kegiatan di desa.
Pemerintah kabupaten Garut mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 227 tahun 2022 tentang tatacara pengelolaan dan penyaluram Alokasi Dana Desa yang termasuk didalamnya mengatur tentang besaran gaji perangkat desa.
Didalam Perbup tersebut dijelaskan tentang minimal gaji atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa tahun 2023.
Berikut kutipan perbup nomor 227 tahun 2022 bunyi pasal 6 tentang siltap perangkat desa yang garut.suara.com rangkum, yuk simak rinciannya.
Pada ayat 1, dijelaskan bahwa Siltap merupakan penerimaan atau penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kemudian pada ayat 2, dijelaskan besaran siltap perangkat desa setara PNS Golongan Ruang II yang berbeda sesuai jabatannya.
Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada:
a. Kepala Desa paling sedikit setara 120% (seratus dua puluh persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
b. Sekretaris Desa paling sedikit setara 110% (seratus sepuluh persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang Il/a; dan
c. perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling setara 100% (seratus persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a per bulan.
Rincian diatas sebagian bunyi ayat 2 dikutip garut.suara.com
Siltap tersebut diterima setiap satu bulan dan untuk besarannya diatur dalam ayat 3, berikut rinciannya:
Kepala Desa sebesar Rp. 3.000.000, Sekretaris Desa sebesar Rp.2.224.420,
Kepala Urusan sebesar Rp.2.022.200,
Kepala Seksi sebesar Rp.2.022.200 dan
unsur kewilayahan atau Kepala Dusun sebesar Rp.2.022.200.
Selain mendapatkan gaji setara PNS, perangkat desa juga dapat subsidi jaminan kesehatan sebesar 4 persen dari pemerintah daerah, sedangkan 1 persen lagi dari iuran perangkat desa masing-masing.
Nah itu dia besaran gaji atau siltap perangkat desa terbaru. Bagaimana, tertarik jadi perangkat desa?.(*)
Editor: Farhan
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rupiah Mulai Menguat, tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp18.062
-
5 Hal yang Membuat Azka Adziman, Peserta CoC S3 Mencuri Perhatian Penonton!
-
Kylian Mbappe Geser Lionel Messii dari Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
-
Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen Pegawai SKK Migas 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Bahaya Live Shopping Tengah Malam: Ketika Diskon Kilat Merusak Logika
-
Kylian Mbappe Antar Prancis ke Semifinal, Samai Messi di Daftar Top Skor
-
Ella Rubin Main Serial Baru Bertajuk Sterling Point, Tayang Agustus 2026
-
Bank Jago Rilis Rapor Kredit, Bantu Nasabah Cek SLIK OJK dan Kelola Utang Lebih Bijak
-
5 Zodiak dengan Peruntungan Terbaik Hari Ini 10 Juli 2026