SUARA GARUT - Perangkat desa adalah salahsatu posisi penting di tingkat pemerintahan desa. Mereka bertanggung jawab atas tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kegiatan di desa.
Pemerintah kabupaten Garut mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 227 tahun 2022 tentang tatacara pengelolaan dan penyaluram Alokasi Dana Desa yang termasuk didalamnya mengatur tentang besaran gaji perangkat desa.
Didalam Perbup tersebut dijelaskan tentang minimal gaji atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa tahun 2023.
Berikut kutipan perbup nomor 227 tahun 2022 bunyi pasal 6 tentang siltap perangkat desa yang garut.suara.com rangkum, yuk simak rinciannya.
Pada ayat 1, dijelaskan bahwa Siltap merupakan penerimaan atau penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kemudian pada ayat 2, dijelaskan besaran siltap perangkat desa setara PNS Golongan Ruang II yang berbeda sesuai jabatannya.
Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada:
a. Kepala Desa paling sedikit setara 120% (seratus dua puluh persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
b. Sekretaris Desa paling sedikit setara 110% (seratus sepuluh persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang Il/a; dan
c. perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling setara 100% (seratus persen) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a per bulan.
Rincian diatas sebagian bunyi ayat 2 dikutip garut.suara.com
Siltap tersebut diterima setiap satu bulan dan untuk besarannya diatur dalam ayat 3, berikut rinciannya:
Kepala Desa sebesar Rp. 3.000.000, Sekretaris Desa sebesar Rp.2.224.420,
Kepala Urusan sebesar Rp.2.022.200,
Kepala Seksi sebesar Rp.2.022.200 dan
unsur kewilayahan atau Kepala Dusun sebesar Rp.2.022.200.
Selain mendapatkan gaji setara PNS, perangkat desa juga dapat subsidi jaminan kesehatan sebesar 4 persen dari pemerintah daerah, sedangkan 1 persen lagi dari iuran perangkat desa masing-masing.
Nah itu dia besaran gaji atau siltap perangkat desa terbaru. Bagaimana, tertarik jadi perangkat desa?.(*)
Editor: Farhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Jadi Bahan Gosip Karyawan, Terungkap Ada Grup Khusus
-
Cari Mitra Jangka Panjang di Washington, Prabowo Garansi Good Governance dan Supremasi Hukum
-
Andrew Jung Sesali Kartu Merah Persib, Main 10 Orang Lawan Ratchaburi Itu Sangat Sulit!
-
Insiden Memalukan, Kampus India Ketahuan Klaim Robot Palsu Buatan China
-
Momen Istri Epy Kusnandar Sahur di Makam Tuai Pro Kontra, Apa Hukumnya?
-
Cerita Mantan Tentara Jerman Banting Setir jadi Pengusaha Properti di RI
-
Avanza Hancur Dihantam Kereta Barang di Tanjung Priok, 4 Penumpang Selamat Usai Terseret 10 Meter
-
Menjaga Lisan, Hati, dan Sikap: Kunci Ramadan Menurut Ustaz Ihya Ulumudin
-
Makin Berani! Ardhito Pramono Unggah Foto Davina Karamoy, Fix Pacaran?
-
Persib Gugur di ACL 2, Marc Klok Janji Bangkit Bersama Bobotoh Demi Sejarah Baru