/
Selasa, 09 Mei 2023 | 15:09 WIB
Waktu yang semakin sempit, KPU Garut baru menerima pengajuan Bacaleg dari PKS. Sementara PPP dan PBB gagal dilakukan karena syarat yang satu ini.(Foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik peserta Pemilu Legislatif ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut masih sepi.

Padahal penerimaan pengajuan Bacaleg itu sudah dibuka sejak tanggal 5 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023.

Sementara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masih belum bisa dilakukan karena terganjal syarat yang satu ini.

Hingga Selasa ini baru Partai Keadilan Sejahtera yang mengajukan berkas ke KPU Kabupaten Garut itu pada Senin, 08 Mei dan dinyatakan sukses pemberkasannya.

"Alhamdulillah PKS yang pemilik nomor partai 8 daftarnya tanggal 8, pada jam. 08.00, itu dinyatakan beres dan sukses dengan pemberkasannya yang lengkap, karena aplikasi Silonnya  juga sudah aktif," ungkap Komisioner Bidang Teknik KPU Kabupaten Didin A. Zaenudin, didampingi Divisi Sosialisasi, Nuni Nurbayani, Selasa (09/05/2023).

Sedangkan Partai Bulan Bintang yang semula akan hadir mengajukan Bacaleg ya tanggal 5 Mei lalu, akhirnya batal karena aplikasi Silonnya belum bisa diaktifkan, dan dijadwalkan ulang pada tanggal 12 Mei mendatang.

Dengan alasan yang sama, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga urung hadir hari ini, Selasa.

"Kemarin kami sudah japri langsung termasuk di grup L.O partai, karena  sudah ada konfirmasi akan hadir pengajuan hari ini, dan kami menanyakan apakah aplikasi Silonnya sudah aktif 100 persen? Ternyata mereka ralat jadwal pengajuan ya ke tanggal 12 Meii  mungkin Silonnya belum selesai 100 persen," katanya.

Adapun jadwal pengajuan Bacaleg  pada Rabu, 10 Mei 2023 di KPU Kabupaten Garut yakni: Partai Nasdem, Partai Ummat dan Hanura. (*)

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahalini Pindah Agama Islam Usai Dilamar Rizky Febian, Benarkah?

Editor: Farhan

Load More