SUARA GARUT - Diatur dalam pasal 75 ayat 1 butir a PP Nomor 49 Tahun 2018, ASN PPPK akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, pemberian JHT oleh Pemerintah dilakukan menggunakan sistem jaminan sosial nasional, sesuai bunyi ayat dua pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam pasal 54 sebagaimana diatur pasal 53 ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018, ASN PPPK diberhentikan dengan hormat jika telah mencapai batas Usia Pensiun (BUP) dalam jabatan yang diduduki.
ASN PPPK yang memasuki BUP, nantinya berhak mendapatkan perlindungan JHT, sesuai posisi jabatan dan gaji yang diterima berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di Kabupaten Jember, PPPK yang diangkat tahun 2019, telah diberlakukan pemotongan dana JHT sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan terakhir.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Forum PPPK Jember Susiyanto seperti dikutip garut.suara.com dari JPNN, pada Sabtu, (20/05/2023).
Susiyanto menyebutkan, dana JHT tersebut dikelola oleh PT. Taspen, yang akan diberikan saat memasuki BUP.
Menurutnya, dana JHT akan dibayarkan sekaligus saat sudah mendapatkan SK Pemberhentian sebagai PPPK dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), karena memasuki BUP.
PT. Taspen seperti ditirukan Susiyanto akan memberikan JHT yang besaranya mencapai puluhan juta rupiah bahkan bisa saja lebih.
Baca Juga: Perkuat Lini Depan, Persik Kediri Datangkan Top Skor AFC Cup 2021/22 Pedro Paulo
Susiyanto mencontohkan berdasarkan simulasi dari PT. Taspen untuk PPPK golongan IX rincianya sebagai berikut:
PPPK berusia 40 tahun, dengan gaji 3,820,900, akan mendapatkan potongan JHT sebesar 3, 25 persen dari gaji dan tunjangan yang diterima.
Misalnya, masa kerja 20 tahun BUP 60 tahun, dikalikan 12 bulan, totalnya adalah 240 bulan.
Jika potonganya, 3,25 persen dikalikan 3,820,900, maka potongan perbulanya adalah sebesar Rp. 124, 179,25.
Jumlah iuran JHT adalah, Rp, 124,179,25 dikali 240 bulan, maka JHT yang akan diterima sebesar 29, 8, Juta rupiah.
Meski begitu menurut Susiyanto, setiap ASN PPPK tidak akan mendapatkan JHT dengan nilai yang sama, akan dihitung sesuai masa kerja, dan jumlah gaji dan tunjangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Daftar Harga HP Samsung Terbaru Maret 2026, Dari Seri A Rp1 Jutaan Hingga Flagship S26
-
48 Kode Redeem FF Terbaru 8 Maret 2026: Dapatkan iPhone 17 dan Skin Trogon Merah Gratis
-
5 Rekomendasi Rental Mobil Tepercaya di Jogja untuk Mudik dan Liburan, Bisa Lepas Kunci
-
Belajar dari Perjuangan Vidi Aldiano, Ini 4 Cara Deteksi Dini Kanker Ginjal
-
Update Terkini Banjir Jakarta: 75 RT dan 19 Jalan Terendam, Ketinggian Air Capai 1,7 Meter
-
Minimarket yang Merepotkan: Menemukan Kehangatan di Balik Etalase Kota
-
Tangerang Siaga Satu: Banjir 1,5 Meter Rendam 9 Kecamatan, Tanggul di Larangan Jebol!
-
MWC 2026: MediaTek dan Starlink Kolaborasi Hadirkan Layanan Darurat Satelit di HP
-
Jakarta Banjir Lagi: Cipinang Melayu Terendam 1,5 Meter, Warga Siaga Kiriman Air Hulu
-
Sempat Jatuh Jelang Tampil, Profesionalitas Vina Panduwinata Tak Diragukan: Real Diva!