- KPK menyerahkan keputusan menghadirkan Jokowi sebagai saksi kasus korupsi haji kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Sidang korupsi haji 2023-2024 di Kementerian Agama ini melibatkan empat terdakwa dengan kerugian negara Rp622 miliar.
- Jaksa mengungkapkan adanya aliran dana korupsi kepada para terdakwa, sejumlah pihak lain, dan 313 korporasi PIHK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan penasihat hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyerahkan kebutuhan menghadirkan Jokowi sebagai saksi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Budi, kehadiran seorang saksi dalam persidangan diperlukan untuk membantu mengungkap dan membuktikan perkara yang sedang berjalan.
“Karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan,” katanya.
Budi mengatakan majelis hakim nantinya yang akan menilai apakah keterangan Jokowi diperlukan dalam proses pembuktian perkara tersebut.
“Karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujar Budi.
Empat Terdakwa
Kasus ini menjerat empat terdakwa. Mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Dua terdakwa lainnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Kerugian itu antara lain berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,2 miliar.
Kemudian, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,9 miliar serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,9 miliar.
Jaksa juga membeberkan dugaan sebaran aliran uang dalam perkara tersebut. Di antaranya kepada Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD271.500 dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar USD5.233.800 serta Rp330 juta.
Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut menerima aliran uang dalam perkara tersebut, di antaranya Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, Iyah Nuryah, Dodi Suhada, Kamal, Adam Fakih Mukodam, Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, Anjas Asmara, Hafidz, Makki Abdul Sholeh, Roy Kurniawan, Rachmat Wildan, Farid Aljawi, Ahmad Taufik, Muzaki Kholis, Badrussalam, Muhamad Zaki Yamani, Amaludin Wahab, Syihabbul Muttaqin, Tauhid Hamdi, Ali Makki dan Buchori Yusuf.
Sementara untuk korporasi, jaksa menyebut 313 PIHK menerima aliran uang sebesar Rp478.173.058.166,41. Koperasi Perahu juga disebut menerima USD26.500.