SUARA GARUT - Baru-baru ini Dirjen GTK Kemendikbudristek telah mengumumkan secara resmi pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan (Daljab) 2023.
Pendaftaran PPG Daljab 2023 tersebut dikhusukan untuk dua sasaran, yakni Kategori A dan B.
Guru yang sudah lulus dalam seleksi administrasi tahun 2022, secara khusus menjadi sasaran Kategori A, dan tinggal penyesuaian nomenklatur bidang studi.
Jika guru mengubah bidang studi, maka yang bersangkutan diharuskan melakukan registrasi ulang.
Sedangkan guru yang belum pernah mendaftar atau sudah namun tidak lulus, maka diharuskan mendaftar kembali sebagai calon peserta seleksi Administrasi PPG dalam jabatan 2023.
Sementara itu, berdasarkan hal tersebut berikut 13 tahapan umum pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2023 yaitu:
1. Registrasi dan Verifikasi Peserta
Registrasi ini dilakukan oleh sasaran kategori B, kemudian untuk verifikasi peserta, yaitu memastikan bahwa dokumen calon peserta upload merupakan dokumen yang sesuai.
2. Seleksi Administrasi
Dalam seleksi administrasi nanti akan ada 3 pengkategorian, yaitu Ajuan Berkas disetujui, Ajuan berkas Perlu Perbaikan, dan Ajuan berkas Ditolak Permanen.
3. Verifikasi dan Validasi
Tahapan verifikasi dan validasi peserta yang nantinya akan dilanjutkan ke seleksi akademik.
4. Seleksi Akademik
Untuk seleksi akademik ini wajib diikuti baik bagi peserta sasaran kategori A maupun peserta kategori B.
Sehingga tahapan ini harus dilalui semua peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Biasanya disebut juga dengan pretest PPG.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda