SUARA GARUT - Polres Garut pada Rabu malam, 7 Juni 2023 melakukan penggerebekan dua perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kabupaten Garut.
Bahkan salah satu perusahaan merupakan penyalur Ela, seorang TKW asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut yang hingga kini masih hilang kontak di Arab Saudi.
Kepolisian pun meminta agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja.
Menjadi TKI atau pekerja migran yang legal merupakan keinginan banyak individu yang ingin mencari peluang kerja di luar negeri.
Namun, untuk mencapai tujuan ini, seseorang harus memenuhi persyaratan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut penjelaskan secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal, dengan mengacu pada data yang akurat.
Memperoleh Izin Kerja
Salah satu syarat utama untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal adalah memperoleh izin kerja dari instansi yang berwenang.
Prosedur ini biasanya melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Wajib Dicoba! Promo KAI di Bulan Juni: Tiga Rute Baru dengan Harga Murah!
1. Mendaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau agen penyelenggara tenaga kerja terkait.
2. Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, kartu identitas, dan sertifikat pelatihan kerja jika ada.
3. Mengikuti pelatihan pra-keberangkatan yang diselenggarakan oleh BP2MI atau agen terkait.
4. Mengikuti seleksi yang meliputi tes kesehatan, tes kecakapan bahasa, dan tes kemampuan teknis jika diperlukan.
5. Menandatangani kontrak kerja dengan majikan atau perusahaan yang menjadi tujuan migrasi.
Mempersiapkan Dokumen-dokumen Penting
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?
-
Prediksi Laga Mesir vs Iran: Adu Taktik Tentukan Nasib Fase Grup
-
Jadwal Rilis Film Ray Gunn Terungkap, Scarlett Johansson Jadi Pengisi Suara
-
Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya
-
Kimmich Soroti Kesalahan Fatal Jerman usai Dikalahkan Ekuador di Piala Dunia 2026
-
Arema FC Pertahankan Adi Satryo dan Gianluca, Siapkan Empat Kiper untuk Super League 2026/2027
-
Definisi Wangi Tanpa Ribet: 5 Parfum Balm Ringkas yang Antibocor
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review
-
7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli