/
Kamis, 08 Juni 2023 | 08:09 WIB
Syarat resmi menjadi TKI atau pekerja migran yang legal. (Foto: pexels.com)

SUARA GARUT - Polres Garut pada Rabu malam, 7 Juni 2023 melakukan penggerebekan dua perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kabupaten Garut.

Bahkan salah satu perusahaan merupakan penyalur Ela, seorang TKW asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut yang hingga kini masih hilang kontak di Arab Saudi.

Kepolisian pun meminta agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja.

Menjadi TKI atau pekerja migran yang legal merupakan keinginan banyak individu yang ingin mencari peluang kerja di luar negeri. 

Namun, untuk mencapai tujuan ini, seseorang harus memenuhi persyaratan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Berikut penjelaskan secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal, dengan mengacu pada data yang akurat.

Memperoleh Izin Kerja

Salah satu syarat utama untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal adalah memperoleh izin kerja dari instansi yang berwenang. 

Prosedur ini biasanya melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Wajib Dicoba! Promo KAI di Bulan Juni: Tiga Rute Baru dengan Harga Murah!

1. Mendaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau agen penyelenggara tenaga kerja terkait.

2. Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, kartu identitas, dan sertifikat pelatihan kerja jika ada.

3. Mengikuti pelatihan pra-keberangkatan yang diselenggarakan oleh BP2MI atau agen terkait.

4. Mengikuti seleksi yang meliputi tes kesehatan, tes kecakapan bahasa, dan tes kemampuan teknis jika diperlukan.

5. Menandatangani kontrak kerja dengan majikan atau perusahaan yang menjadi tujuan migrasi.

Mempersiapkan Dokumen-dokumen Penting

Load More