SUARA GARUT - Polres Garut pada Rabu malam, 7 Juni 2023 melakukan penggerebekan dua perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kabupaten Garut.
Bahkan salah satu perusahaan merupakan penyalur Ela, seorang TKW asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut yang hingga kini masih hilang kontak di Arab Saudi.
Kepolisian pun meminta agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja.
Menjadi TKI atau pekerja migran yang legal merupakan keinginan banyak individu yang ingin mencari peluang kerja di luar negeri.
Namun, untuk mencapai tujuan ini, seseorang harus memenuhi persyaratan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut penjelaskan secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal, dengan mengacu pada data yang akurat.
Memperoleh Izin Kerja
Salah satu syarat utama untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal adalah memperoleh izin kerja dari instansi yang berwenang.
Prosedur ini biasanya melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Wajib Dicoba! Promo KAI di Bulan Juni: Tiga Rute Baru dengan Harga Murah!
1. Mendaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau agen penyelenggara tenaga kerja terkait.
2. Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, kartu identitas, dan sertifikat pelatihan kerja jika ada.
3. Mengikuti pelatihan pra-keberangkatan yang diselenggarakan oleh BP2MI atau agen terkait.
4. Mengikuti seleksi yang meliputi tes kesehatan, tes kecakapan bahasa, dan tes kemampuan teknis jika diperlukan.
5. Menandatangani kontrak kerja dengan majikan atau perusahaan yang menjadi tujuan migrasi.
Mempersiapkan Dokumen-dokumen Penting
Selain izin kerja, ada beberapa dokumen penting lainnya yang harus dipersiapkan untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal, di antaranya:
1. Paspor: Memiliki paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku yang cukup adalah persyaratan wajib untuk keberangkatan ke luar negeri.
2. Visa atau Izin Tinggal: Setiap negara memiliki aturan visa atau izin tinggal yang berbeda. Pastikan untuk memeriksa persyaratan visa yang berlaku dan mengajukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kontrak Kerja: Sebelum berangkat, penting untuk memiliki kontrak kerja yang jelas dengan majikan atau perusahaan yang dituju. Kontrak ini harus mencakup hak-hak dan kewajiban yang saling diakui oleh kedua belah pihak.
Memiliki Keterampilan atau Keahlian yang Dibutuhkan
Banyak negara tujuan membutuhkan TKI atau pekerja migran dengan keterampilan atau keahlian tertentu.
Oleh karena itu, memiliki keterampilan atau keahlian yang relevan sangat penting. Beberapa negara bahkan mengharuskan sertifikasi atau lisensi khusus.
Pastikan untuk memperoleh pelatihan atau sertifikasi yang diperlukan sebelum melamar sebagai TKI atau pekerja migran.
Mengetahui dan Mematuhi Aturan Hukum Negara Tujuan
Setiap negara memiliki aturan hukum yang berlaku untuk TKI atau pekerja migran. Penting untuk mengetahui dan memahami aturan-aturan tersebut agar dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Aturan ini meliputi hak-hak pekerja, kebijakan imigrasi, kondisi kerja, dan sebagainya.
Menggunakan Agen Penyalur TKI atau Pekerja Migran yang Terdaftar
Agar terjamin keberangkatan dan pekerjaan yang legal, disarankan untuk menggunakan jasa agen penyalur TKI atau pekerja migran yang terdaftar dan memiliki izin resmi.
Mereka akan membantu dalam proses pendaftaran, seleksi, pelatihan, dan persiapan dokumen.
Menjadi TKI atau pekerja migran yang legal adalah proses yang melibatkan pemenuhan sejumlah persyaratan resmi.
Dengan memperoleh izin kerja, mempersiapkan dokumen-dokumen penting, memiliki keterampilan atau keahlian yang dibutuhkan, memahami aturan hukum negara tujuan, dan menggunakan agen penyalur yang terdaftar, seseorang dapat memastikan keberangkatan dan pekerjaan yang legal serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul.
Penting untuk selalu mengacu pada informasi resmi dan terpercaya serta berkonsultasi dengan instansi pemerintah terkait sebelum mengambil keputusan untuk menjadi TKI atau pekerja migran. (*)
Editor: Firman
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena