/
Kamis, 22 Juni 2023 | 19:19 WIB
Jangan Sebut PPPK Pegawai Kontrak, Sebabnya Tidak Sesuai Dengan Ini.. (Foto: Tangkapan layar / Nett)

SUARA GARUT - Guru Pegawai Pemerintah dengan Prjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa disamakan dengan sebutan Pegawai Kontrak.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK merupakan Profesi yang sejenis.

ASN PNS diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat oleh PPK berdasarkan perjanjian Kerja (PK), dalam waktu periode tertentu.

Perjanjian Kerja, tidak dapat diartikan sebagai pegawai kontrak, pasalnya tenaga kerja kontrak (TKK) berbeda dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Perjanjian kerja tersebut diatur terkait hak, kewajiban, penilaian kinerja, disiplin, masa waktu perjanjian hingga sanksi pelanggaran.

Masa Perjanjian kerja sendiri, dilakukan oleh pegawai Pemerintah, dengan pemberi Kerja yakni Kepala daerah selaku Bupati atau Gubernur.

Sejauh ini, masih banyak kalangan yang salah mendefisikan atau mengartikan PPPK sebagai pegawai Kontrak.

Perjanjian kerja itu sesuai dengan regulasi yang ada terkait PPPK. (*)

Baca Juga: Cek Fakta: Raffi Ahmad Bela Jeje Govinda, Bongkar Pengakuan Syahnaz Sadiqah

Load More