/
Senin, 26 Juni 2023 | 09:21 WIB
Ilustrasi. Hukum menjual kulit hewan kurban di hari Idul Adha. (Foto: Pexels.com)

SUARA GARUT - Idul Adha adalah salah satu hari raya besar dalam agama Islam yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. 

Pada hari tersebut, umat Muslim melaksanakan ibadah kurban, di mana hewan-hewan tertentu disembelih sebagai pengorbanan sebagai tanda ketaatan kepada Allah SWT. 

Namun, setelah proses penyembelihan, kulit hewan kurban sering kali dijual untuk diolah lebih lanjut.

Muncul pertanyaan, apa hukum menjual kulit hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha? 

Untuk menjawabnya, perlu melihat pandangan dalam Islam terkait perdagangan kulit hewan kurban.

Dalam agama Islam, menjual kulit hewan kurban adalah diperbolehkan. Para ulama sepakat bahwa kulit hewan kurban dapat dijual dan dimanfaatkan secara ekonomis. 

Ada beberapa dalil dalam agama yang memberikan dasar hukum untuk perdagangan kulit hewan kurban.

Pertama, dalam Al-Qur'an Surah Al-Hajj ayat 36, Allah SWT berfirman: "Dan (makanlah) sebahagian daripadanya (sembelihan) itu, dan (sebahagian lagi) berikanlah (dalam bentuk) sedekah. Sesungguhnya memberi sedekah itu adalah karunia yang sangat baik." 

Ayat ini menunjukkan bahwa daging dan sebagian dari hewan kurban dapat dimakan atau diberikan sebagai sedekah. Namun, tidak ada larangan dalam ayat tersebut terkait dengan kulit hewan kurban.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Adian soal Pilpres Cuma 2 Calon, Demokrat: Bagian Operasi Politik All Jokowi's Men

Kedua, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Ambillah kulit hewan-hewan yang disembelih kalian dan janganlah kalian tinggalkan." 

Hadis ini menunjukkan bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dibiarkan begitu saja, melainkan dapat dimanfaatkan.

Dalam konteks ini, menjual kulit hewan kurban setelah hari raya Idul Adha dapat dianggap sebagai bagian dari manfaat ekonomis yang diperoleh dari hewan kurban. 

Umat Muslim diperbolehkan untuk menjual kulit tersebut dan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk keperluan pribadi, keluarga, atau amal. Dalam hal ini, perdagangan kulit hewan kurban bisa menjadi sumber penghasilan tambahan yang bermanfaat.

Namun, meskipun diizinkan untuk menjual kulit hewan kurban, perlu juga memperhatikan beberapa hal terkait etika dan tata cara dalam menjalankan bisnis tersebut. 

Dalam perdagangan kulit hewan kurban, sebaiknya dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis yang diterima dalam Islam. 

Load More