SUARA GARUT - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, akan memberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota dewan yang sering bolos atau tidak pernah ikut sidang paripurna selama 6 kali berturut-turut.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut, Dadang Sudrajat Menjelaskan bagi anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat sidang paripurna selama 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka akan memberikan proses sanksi PAW.
Hal itu diungkapkan dadang setelah melaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut masa sidang II Tahun sidang 2023, dalam rangka pembahasan 6 bulan Raperda Kabupaten Garut Tahun 2023 dengan acara pokok pansus DPRD secara internal, Jumat 14 Juli 2023.
"Kalau ada anggota dewan yang tidak menghadiri sidang paripurna selama 6 kali berturut-turut, maka mereka akan mendapatkan sanksi," ujar Dadang Sudrajat kepada garut.suara.com di Gedung DPRD Garut.
Dadang menyebutkan sampai hari ini sudah merekap absesi kehadiran paripurna anggota dewan.
"Sampai hari ini tidak ada anggota dewan yang tidak mengikuti rapat paripurna selama 6 kali berturut-turut," katanya.
Ke depannya dirinya akan terus memantau kedisiplinan anggota DPRD Garut terutama masalah kehadiran saat sidang paripurna.
Dadang tidak mengaku banyak Anggota DPRD yang mangkir saat paripurna digelar dengan berbagai alasan halangan.(*)
Editor: Farhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21