SUARA GARUT - Mantan Istri Sule Nathalie Holscher akan menempuh jalur hukum, usai dirinya dihujat netizen karena telah melepaskan hijabnya.
Tidak tanggung-tanggung kuasa Hukum Nathalie Holscher akan mengenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE, karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Reaksi keras yang ditunjukan Nathalie Holscher itu, lantaran merasa telah dirugikan pemilik akun di media sosial.
Ancaman pidana itu dituliskan kuasa hukum Nathalie melalui unggahan instahram Story-nya.
"Untuk Akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan keluarga @nathalieholscher dan @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram bijaklah dalam menggunakan sosial media," tulis Madha Surya.
Pelaku pencemaran nama baik, sambung kuasa hukum Nathalie Holscher, dapat dikenakan pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Upaya hukum yang akan diambil ibunda Azam dari pernikahan dengan Sule itu, pasalnya hujatan netizen telah merambah kemana-mana.
Bahkan katanya, pelaku Bullying itu sudah menteret adiknya Nadya Holscher juga Azam buah hatinya.
Meski begitu, Oma Nathalie Holscher Hetty Holscher justru mengaku bullying para netizen di media sosial tersebut dinilai biasa saja dan lumrah.
Baca Juga: Meski Bukan Ahlinya, Analis Lihat Faktor Ini Jadi Alasan Jokowi Pilih Budi Arie Sebagai Menkominfo
Seolah santai menyikapi hal itu, Hetty Holscher justru mengangapnya wajar dan tidak menyalahkan pelaku bullying.
"Wajar," kata Oma Nathalie Holcher dikutip Senin, (17/07/2023).
Hetty menilai mereka memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau reaksi, termasuk di media sosial," kita sih enjoy saja," kata Hetty.
Belakangan mantan istri Sule itu mendapatkan hujatan netizen, usai dirinya melepaskan hijab. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Warga Jakarta Wajib Tahu! Waktu Imsak Hari ini, 4 Maret 2026 Jangan Sampai Mepet Subuh
-
Cek Fakta: Viral Undian Haji dan Umrah Gratis 2026 Kemenag, Benarkah atau Modus Penipuan?
-
Kejari Serang Geledah Kantor BPN: Dokumen Disita, Uang Tunai Rp220 Juta Diamankan
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini, 4 Maret 2026
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Ngeri! Aksi Brutal Antonio Rudiger kepada Bek Getafe Dicap Percobaan Pembunuhan
-
Soroti Kepemimpinan Wasit, Marc Klok Sebut Persib Harusnya Menang atas Persebaya
-
Pasutri Asal Cisarua Bogor Ditemukan Tewas dalam Mobil di Padalarang, Pelaku Berhasil Ditangkap
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Wamenkeu Klaim Defisit APBN Masih Aman Meski Ada Perang AS-Israel-Iran