SUARA GARUT - Pemerintah tampaknya tengah memanjakan guru PPPK, selain memiliki gaji yang besar, mereka berhak mendapat Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
Namun selain Kenaikan Gaji Berkala, PPPK juga berkesempatan mendapat gaji Istimewa, yang tidak dimiliki pegawai PNS.
Untuk PPPK golongan V, mendapat Kenaikan Gaji Berkala setelah satu tahun masa kerja.
Sedangkan golongan IX ketas, berhak mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) setelah bekerja diatas dua tahun.
Meski begitu, tidak serta merta seorang PPPK otomatis mendapatkan KGB, karena harus memenuhi syarat penilaian kinerja dengan status baik, dan sangat baik.
Hal tersebut dijelaskan pada pasal 2 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.
Selain KGB, PPPK juga berkesempatan mendapat hak gaji Istimewa.
Gaji tersebut akan diperoleh, jika seorang PPPK sesuai Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, memiliki penilain kinerja sangat baik, dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai guru teladan oleh Bupati. (*)
Baca Juga: Cara Atasi Masalah di Area Mr P dengan Produk Perawatan yang Tepat
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN
-
5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee
-
Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK
-
Investor Banyak Jual Saham, IHSG Akhirnya Terkoreksi Setelah 10 Hari Menguat
-
11 Malam Perang AS-Iran Bikin Harga Minyak Dunia Terus Melonjak
-
BI Batal Naikan Suku Bunga Acuan, Rupiah Melemah Lagi
-
MRT Jakarta Fase 2A Tembus 61,8%, Uji Coba HI-Monas Dibidik 2027
-
Membaca Jadi Privilese Mewah: Mengapa Harga Buku Makin Tak Terjangkau?
-
Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang