SUARA GARUT - Negara menjamin kebebasan terhadap warga negaranya untuk berserikat, dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dalam sebuah organisasi.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 28E, ayat 3 UUD 1945, pasal 28C ayat 2, setiap individu berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif dalam organisasi.
Kehadiran organisasi profesi guru, merupakan wujud demokrasi dalam berserikat dan berkumpul sesuai visi dam misinya masing-masing.
Telah sama-sama kita sadari dan pahami, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menjadi organisasi profesi sesuai UU guru dan dosen yang mendapat pengakuan pemerintah.
Oleh sebab itu, setiap guru sekolah, dianjurkan menjadi anggota PGRI.
Hal ini tentu sejalan dengan kehendak pasal 44 ayat 3, yang menyebutkan bahwa Organisasi profesi guru harus memenuhi syarat tertentu.
Minimal 25 persen guru diwilayah kabupaten kota terdata dan tersebar diwilayh tersebut.
Kemudian kepengurusanya berada di pusat dan semua Provinsi minimal 75 persen di Kabupaten Kota.
Memiliki kode etik yang mengingat prilaku guru dalam tugas keprofesionalanya.
Baca Juga: Pinkan Mambo Kuliti Aib MA Putrinya yang Pernah Diperkosa Ayah Tiri: Nakal Enggak Bisa Diatur
Dan memiliki Dewan Pusat Kehormatan Guru sampai di tingkat Kabupaten Kota.
Setiap guru haruslah memiliki komitmen untuk meningkatkan eksistensi profesi tersebut.
Namun seiring bergeraknya bangsa ini menuju era reformasi, turut memberi angin segar terhadap bermunculanya organisasi guru.
Saat ini, organisasi guru serta organisasi yang melibatkan guru telah menjamur.
Salah satunya adalah organisasi guru Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Namun sangat disayangkan, meski dijamin tentang kebebasan berpendapat dan berserikat, komunitas guru PPPK banyak bermunculan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Masa Depan Tak Boleh Hancur, Bocah 12 Tahun Korban Inses Ayah Kandung Tetap Lanjutkan Sekolah
-
Saat Seragam Berbicara tentang Kemanusiaan: Mengapa Kisah Tentara dan Dokter di DOTS Begitu Mengena?
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Puisi sebagai Perlawanan: Membaca Kita Adalah Jelata di Tengah Indonesia yang Gelap
-
Berapa Harga Sapi Jumbo yang Dibeli Raffi Ahmad dari Irfan Hakim?
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Dua Novel Baru Kyoto Animation Akan Terbit pada Juni 2026
-
Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN
-
Luis de la Fuente: Lamine Yamal Harus Terbuka Terima Nasihat dan Jangan Cedera