SUARA GARUT - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayau, Panki Gumilang akhirnya ditetapkan menjadi tersanga.
Panji Gumilang kini berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Status tersangka Panji Gumilang, dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, itu semua adalah hasil dari proses gelar perkara terhadap Panji Gumilang.
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka" ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, melansir dari sumatera.suara.com, Rabu (2/8/2023).
Brigjen Djuhandani menambahkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," tuturnya.
Selain itu, sebanyak 40 orang saksi dan 17 orang ahli sudah diminyai keterangan terkait kasus Panji Gumilang.
Penyidikpun sudah mengantongi barang bukti dan keterangan para saksi.
Baca Juga: Sidang Cerai Hari Ini, Lady Nayoan Tidak Hadir karena Perawatan Usai Kecelakaan
"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," tambahnya.
"Saat ini kami hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," tambahnya lagi.
Diketahui, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a dan Pasal 45a Ayat (2) junto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Panji Gumilang kini menghadapi permasalahan hukum akibat ulahnya yang dinilai menyimpang oleh sebagian masyarakat.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i
-
Review Ayahku (Bukan) Pembohong: Menemukan Hakikat Kejujuran dalam Dongeng
-
Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer
-
Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN
-
Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun
-
Jerat Investasi Bodong di Balik Getah Karet: Kisah Warga Way Kanan Terperangkap Janji Palsu
-
Klub Semenjana dengan Jersey 'Menyala', Ada Eks Tim Jay Idzes