SUARA GARUT - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayau, Panki Gumilang akhirnya ditetapkan menjadi tersanga.
Panji Gumilang kini berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Status tersangka Panji Gumilang, dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, itu semua adalah hasil dari proses gelar perkara terhadap Panji Gumilang.
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka" ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, melansir dari sumatera.suara.com, Rabu (2/8/2023).
Brigjen Djuhandani menambahkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," tuturnya.
Selain itu, sebanyak 40 orang saksi dan 17 orang ahli sudah diminyai keterangan terkait kasus Panji Gumilang.
Penyidikpun sudah mengantongi barang bukti dan keterangan para saksi.
Baca Juga: Sidang Cerai Hari Ini, Lady Nayoan Tidak Hadir karena Perawatan Usai Kecelakaan
"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," tambahnya.
"Saat ini kami hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," tambahnya lagi.
Diketahui, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a dan Pasal 45a Ayat (2) junto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Panji Gumilang kini menghadapi permasalahan hukum akibat ulahnya yang dinilai menyimpang oleh sebagian masyarakat.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim