/
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 07:45 WIB
Jumlah Tenaga Honorer Membludak BPKP Audit Hasil Pendataan BKN, Bikin Non ASN Cemas. (Foto: Suara Garut/Instagram @Abdullah Azwar Anas)

SUARA GARUT - Keberadaan honorer tinggal menghitung hari, sesuai perintah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pengabdianya berakhir 28 November 2023.

Sebenarnya menyikapi masa tenggang honorer, Pemerintah telah melakukan pendataan secara massal oleh BKN.

Hasilnya, diluar expektasi Deputi SDM Kemenpan RB, jumlah tenaga honorer membludak mencapai 2,3 juta orang.

Padahal prediksi SDM Kemenpan RB, sejauh ini jumlah honorer hanya dikisaran 400 ribu-an.

Untuk itu, Kemenpan RB, melakukan sejumlah upaya untuk memastikan keabsahan data sesuai ketentuan yang telah di terbitkan pemerintah.

Salah satunya menurunkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit hasil pendataan tenaga honorer.

Menteri Abdullah Azwar Anas, saat dikonfirmasi di kantor kementerian Agama, Pada Jumat, (04/08/2023).

Menteri Anas menyebutkan tenaga honorer akan diangkat PPPK secara bertahap.

Berbagai opsi nantinya kata Menteri Anas, akan dituangkan dalam regulasi turunan RUU ASN.

Baca Juga: 5 Tanda Belum Siap Berteman dengan Mantan, Masih Tersisa Perasaan Romantis

"Kini sedang diaudit BPKP, penataan itu sekarang sedang dibahas bersama DPR," kata Menteri Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi itu, menjelaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, tidak boleh ada PHK massal.

"2,3 juta honorer diperintahkan bapak Presiden untuk tetap bekerja," tegasnya.

Sementara itu, sambung Menteri Anas, skema penyelesainya tengah dibahas bersama DPR melalui penataan tenaga non ASN.

Selanjutnya kata dia, tidak boleh ada pengurangan pendapatan yang selama ini diterima oleh honorer.

"Harus ada Skema kerja yang adil dan tepat sehingga tidak merugikan tenaga honorer itu sendiri.

Load More