SUARA GARUT - Keberadaan honorer tinggal menghitung hari, sesuai perintah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pengabdianya berakhir 28 November 2023.
Sebenarnya menyikapi masa tenggang honorer, Pemerintah telah melakukan pendataan secara massal oleh BKN.
Hasilnya, diluar expektasi Deputi SDM Kemenpan RB, jumlah tenaga honorer membludak mencapai 2,3 juta orang.
Padahal prediksi SDM Kemenpan RB, sejauh ini jumlah honorer hanya dikisaran 400 ribu-an.
Untuk itu, Kemenpan RB, melakukan sejumlah upaya untuk memastikan keabsahan data sesuai ketentuan yang telah di terbitkan pemerintah.
Salah satunya menurunkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit hasil pendataan tenaga honorer.
Menteri Abdullah Azwar Anas, saat dikonfirmasi di kantor kementerian Agama, Pada Jumat, (04/08/2023).
Menteri Anas menyebutkan tenaga honorer akan diangkat PPPK secara bertahap.
Berbagai opsi nantinya kata Menteri Anas, akan dituangkan dalam regulasi turunan RUU ASN.
Baca Juga: 5 Tanda Belum Siap Berteman dengan Mantan, Masih Tersisa Perasaan Romantis
"Kini sedang diaudit BPKP, penataan itu sekarang sedang dibahas bersama DPR," kata Menteri Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi itu, menjelaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, tidak boleh ada PHK massal.
"2,3 juta honorer diperintahkan bapak Presiden untuk tetap bekerja," tegasnya.
Sementara itu, sambung Menteri Anas, skema penyelesainya tengah dibahas bersama DPR melalui penataan tenaga non ASN.
Selanjutnya kata dia, tidak boleh ada pengurangan pendapatan yang selama ini diterima oleh honorer.
"Harus ada Skema kerja yang adil dan tepat sehingga tidak merugikan tenaga honorer itu sendiri.
Menteri Anas memastikan, tenaga non ASN mendapat prioritas pada bidang pelayanan dasar terlebih dahulu.
Salah satunya adalah untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan.
Meski begitu dengan adanya audit BPKP, tenaga honorer mennati hasil dengan berharap-harap cemas. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD