SUARA GARUT - Persyaratan calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Periode 2023-2027 dinilai membingungkan dan memberatkan para calon yang berniat ikut kontestasi.
Terutama mereka yang bukan pegawai atau jajaran Direksi PDAM. Persyaratan itu terdapat pada poin 15.
Poin tersebut berbunyi, Diutamakan pernah menjadi Direksi PDAM, atau berpengalaman selama 15 tahun bekerja di PDAM, dan, atau berpengalaman di bidang akuntansi perusahaan.
Persyaratan ini membingungkan para calon peserta seleksi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, termasuk anggota Dewan Pengawas dari luar unsur pemerintahan daerah yang tengah menjabat, diantaranya Haryono.
Terkait masalah itu Bupati Garut, Rudy Gunawan, menjelaskan persyaratan poin 15 tersebut.
"Jadi begini, sekarang ini kita memerlukan pengetahuan teknis. Jadi kalau tidak memiliki pengetahuan teknis, PDAM Garut itu harus mengejar, karena masih tertinggal," kata Bupati di Pendopo Garut, Selasa (8/8/2023).
Bupati juga menyebutkan, anggota Dewas yang kini masih menjabat, bisa ikut serta dalam seleksi karena punya pengalaman.
"Ya dia bisa, karena kan pernah. Kalau yang berpengalaman 15 tahun itu untuk pegawai. Untuk mantan Dewan Pengawas juga boleh, kan di situ disebutkan diutamakan yang mengerti hukum perusahaan," katanya.
Ditegaskannya, hanya untuk pegawai intern PDA yang syaratnya tidak sembarangan orang.(*)
Baca Juga: Ahli Tarot Menilai Permintaan Maaf Raffi Ahmad kepada Jeje Govinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
3.243 Kasus Kriminal Terungkap dalam Operasi Pekat Musi 2026, Apa yang Terjadi di Sumsel?
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak 3 Maret 2026 dan Waktu Maghribnya
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
45 Tahun PTBA: Dari Jantung Tanjung Enim, Transformasi Energi dan Sinergi untuk Negeri Terus Menguat