SUARA GARUT - Persyaratan calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Periode 2023-2027 dinilai membingungkan dan memberatkan para calon yang berniat ikut kontestasi.
Terutama mereka yang bukan pegawai atau jajaran Direksi PDAM. Persyaratan itu terdapat pada poin 15.
Poin tersebut berbunyi, Diutamakan pernah menjadi Direksi PDAM, atau berpengalaman selama 15 tahun bekerja di PDAM, dan, atau berpengalaman di bidang akuntansi perusahaan.
Persyaratan ini membingungkan para calon peserta seleksi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, termasuk anggota Dewan Pengawas dari luar unsur pemerintahan daerah yang tengah menjabat, diantaranya Haryono.
Terkait masalah itu Bupati Garut, Rudy Gunawan, menjelaskan persyaratan poin 15 tersebut.
"Jadi begini, sekarang ini kita memerlukan pengetahuan teknis. Jadi kalau tidak memiliki pengetahuan teknis, PDAM Garut itu harus mengejar, karena masih tertinggal," kata Bupati di Pendopo Garut, Selasa (8/8/2023).
Bupati juga menyebutkan, anggota Dewas yang kini masih menjabat, bisa ikut serta dalam seleksi karena punya pengalaman.
"Ya dia bisa, karena kan pernah. Kalau yang berpengalaman 15 tahun itu untuk pegawai. Untuk mantan Dewan Pengawas juga boleh, kan di situ disebutkan diutamakan yang mengerti hukum perusahaan," katanya.
Ditegaskannya, hanya untuk pegawai intern PDA yang syaratnya tidak sembarangan orang.(*)
Baca Juga: Ahli Tarot Menilai Permintaan Maaf Raffi Ahmad kepada Jeje Govinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Timnas Putri Indonesia Takluk dari Singapura, Satoru Mochizuki Minta Maaf
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Mengenal Rontgen Gigi 3D: Teknologi yang Bantu Diagnosis Lebih Akurat dan Cepat
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Rahasia Maliq & D'Essentials Eksis 24 Tahun: Rekam Tumbuh Kembang Personel Lewat Lagu
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
Menanti Magis Patrik Schick di Piala Dunia 2026: Bola Mati dan Kolektivitas Jadi Kunci Republik Ceko