SUARA GARUT - Menjelang injury Time, kalangan PPPK termasuk honorer mulai resah, pasalnya revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 belum disyahkan.
Padahal, bagi kalangan honorer revisi UU ASN itu, urgent dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku honorer.
Sesuai PP nomor 49 Tahun 2018, per 28 November status honorer sudah tidak boleh ada lagi dalam tatanan birokrasi di Indonesia.
Sebagai gantinya, pemerintah dan DPR menyepakati adanya status kepegawaian baru di Indonesia.
Status Kepegawaian baru tersebut yakni, PPPK Part Time, yaitu ASN yang bekerja paruh waktu berdasarkan jumlah jam kerja.
Sayangya, payung hukum terhadap perpanjangan masa berlaku honorer, atau PPPK Part Time belum diketuk pemerintah.
Bagi kalangan PPPK sendiri, revisi UU ASN ini, dinilai penting terutama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka, agar benar-benar sejajar dengan PNS.
Kabarnya dalam revisi UU ASN itu, terdapat setidaknya, dua Subtansi strategis terkait masa depan PPPK.
Dalam revisi UU ASN yang tengah digodog pemerintah, akan diatur masalah tunjangan pensiun bagi PPPK, seperti halnya kepada PNS.
Baca Juga: Kondisi Stadion Patriot Bekasi Jelang Persija vs Persib, Banyak Dihadiri Suporter Bersama Keluarga
Selain itu, akan diatur pula terkait kepastian masa depan PPPK jika, telah habis masa perjanjian kerja.
Masa perjanjian Kerja yang dinginkan yakni hingga mencapai batas usia pensiun (BUP).
Namun, meski sempat tersiar kabar akan disyahkan pada bulan agustus, hingga saat ini, Sabtu, 2 September 2023, Rancangan UU ASN tersebut masih dalam pembahasan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
Mendag Klaim MBG Dongkrak Harga Telur, Kini Mendekati HET
-
Terjebak Pregnancy Beauty Standard: Saat Tubuh Ibu Hamil Dijadikan Komoditas Estetika
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki
-
Ulasan Pride and Prejudice: Kisah Cinta Klasik yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Rupiah Berbalik Melemah pada Kamis Sore, Harga Minyak Jadi Biang Kerok
-
5 Pilihan Benda Pembawa Hoki di Meja Kerja Menurut Feng Shui, Biar Rezeki Lancar dan Tidak Stres
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
-
Wajib Kalahkan Kamboja, Jordi Amat Ungkap Target Ambisius Timnas Indonesia di Piala AFF 2026