SUARA GARUT - Menjelang injury Time, kalangan PPPK termasuk honorer mulai resah, pasalnya revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 belum disyahkan.
Padahal, bagi kalangan honorer revisi UU ASN itu, urgent dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku honorer.
Sesuai PP nomor 49 Tahun 2018, per 28 November status honorer sudah tidak boleh ada lagi dalam tatanan birokrasi di Indonesia.
Sebagai gantinya, pemerintah dan DPR menyepakati adanya status kepegawaian baru di Indonesia.
Status Kepegawaian baru tersebut yakni, PPPK Part Time, yaitu ASN yang bekerja paruh waktu berdasarkan jumlah jam kerja.
Sayangya, payung hukum terhadap perpanjangan masa berlaku honorer, atau PPPK Part Time belum diketuk pemerintah.
Bagi kalangan PPPK sendiri, revisi UU ASN ini, dinilai penting terutama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka, agar benar-benar sejajar dengan PNS.
Kabarnya dalam revisi UU ASN itu, terdapat setidaknya, dua Subtansi strategis terkait masa depan PPPK.
Dalam revisi UU ASN yang tengah digodog pemerintah, akan diatur masalah tunjangan pensiun bagi PPPK, seperti halnya kepada PNS.
Baca Juga: Kondisi Stadion Patriot Bekasi Jelang Persija vs Persib, Banyak Dihadiri Suporter Bersama Keluarga
Selain itu, akan diatur pula terkait kepastian masa depan PPPK jika, telah habis masa perjanjian kerja.
Masa perjanjian Kerja yang dinginkan yakni hingga mencapai batas usia pensiun (BUP).
Namun, meski sempat tersiar kabar akan disyahkan pada bulan agustus, hingga saat ini, Sabtu, 2 September 2023, Rancangan UU ASN tersebut masih dalam pembahasan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Harapan Baru Pasca Musibah, Universitas Budi Luhur Beri Beasiswa Nusantara untuk Siswa Aceh Tamiang
-
Perangi Hoaks di Medsos, Puluhan Siswa SMKN 1 Cilegon Digembleng Ilmu Jurnalistik
-
Siapa Ahmad Nasuhi? Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya yang Kini Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Maut
-
QRIS BSB Mobile Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Klasemen Akhir Grup A Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Ngeri! Kamp Timnas Swiss dan Norwegia di Piala Dunia 2026 Berada di Sarang Ular
-
Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?
-
Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
-
Terdampak Rupiah Melemah, Baskara Putra Ngeri Harga Kebutuhan Makin Mahal
-
Bisakah Kanada Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali? Intip Kekuatan The Reds di Piala Dunia 2026