SUARA GARUT - Menpan RB Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu yang lalu telah mengumumkan pembukaan pendaftaran CASN 2023, mulai 17 September 2023 mendatang.
Kabar resmi dari Menpan RB, tersebut dinilai menjadi angin segar khususnya kalangan tenaga honorer yang berharap diangkat menjadi ASN.
Bahkan selain, kabar pendaftaran CASN 2023, tidak sedikit dari para honorer, dan ribuan masyarakat Indonesia tentu menantikan syarat mengikuti seleksi agar bisa berhasil menjadi ASN.
Meski begitu, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyampaikan agar yang berminat menjadi ASN, agar mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Menteri Anas, sapaan akrabnya berharap calon pelamar abdi negara melalui seleksi CPNS, dan CPPPK, untuk menyiapkan dengan baik.
Menteri Anas, meminta masyarakat Indonesia, termasuk honorer untuk memperhatikan syarat-syarat dalam mengikuti pendaftaran CASN 2023.
Yang terpenting kata Menteri Anas, syarat umum calon pelamar CASn memperhatikan batas usia pelamar, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan yang lain.
Calon pelamar sambung Menteri Anas, meski mengetahui formasi jabatan, yang akan dilamarnya, sampai mendetail.
Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan para calon pelamar, dapat mencari sumber informasi, dari portal resmi milik BKN, seperti sscasn, atau lewat media sosial (Medsos).
Baca Juga: Hasil Real Madrid vs Getafe: Gol Telat Bellingham Bawa Los Blancos Comeback Dramatis, Menang 2-1!
Hal itu perlu dilakukan agar calon pelamar, jangan sampai tertinggal kabar terbaru, terutama terkait syarat mengikuti pendaftaran seleksi CASN.
Politisi PDI Perjuangan itu, memastikan Kementerian PAN RB, dan BKN akan menginformasikan secara terbuka, dan trasnparan.
Selain mengetahui, syarat-syaratnya, Menteri ANas menyatakan, calon pelamar untuk menyiapkan berkas dokumen yang akan digunakan dalam pendaftaran CASN.
Persiapan sebelum melakukan pendaftaran kata Menteri Anas, diantaranya, penyiapan Ijazah, trasnkip nilai, KTP, akte kelahiran, daftar riwayat hidup, hingga persyaratan lainya.
Menteri Anas, mengemukakan, setiap instansi daerah tentu memiliki persyaratan khusus yang berbeda satu sama lainya.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan calon pelamar, dapat mencermati kebutuhan yang menjadi persyaratan untuk melamar, jangan sampai terlewat. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Range Rover Autobiography Rp8,5 M Jadi Mobil Dinas Gubernur Kaltim
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
Pertama Dalam Sejarah! Kumandang Azan Bergema di Old Trafford Markas Manchester United
-
Dudung Abdurachman Banting Setir Jadi Penyanyi, Gandeng Fajar Sadboy
-
Komparasi Mahindra Scorpio Pick Up vs Isuzu Traga Untuk Kendaraan Operasional
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Alasan Eks Asisten STY di Timnas Indonesia Pilih Gabung Klub Zona Degradasi Super League
-
Rezeki Nomplok di Depan Mata, 3 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan Besar di 2026