SUARA GARUT – Dalam konteks seleksi administrasi CPNS, terdapat sejumlah kesalahan umum yang seringkali menyebabkan peserta gagal dalam proses ini.
Beberapa kesalahan tersebut melibatkan penggunaan materai yang tidak sesuai, penggunaan dokumen yang tidak asli atau tidak sah, hingga kesalahan dalam mengunggah dokumen.
Melansir akun TikTok @pejuang_pendidik, terdapat setidaknya ada beberapa alasan peserta sering kali gagal dalam tahap Seleksi Administrasi CPNS berdasarkan data tahun 2021. Berikut adalah uraiannya:
Pertama, penggunaan satu materai untuk dua atau tiga dokumen adalah kesalahan yang umum terjadi. Ini melanggar ketentuan administrasi dan bisa menyebabkan diskualifikasi.
Selanjutnya, menggunakan materai yang diunduh dari internet juga tidak sah dan berpotensi menciptakan masalah.
Tidak mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Domisili dalam satu file adalah masalah lain. Ini dapat menghambat proses verifikasi administrasi yang lancar.
Begitu juga dengan ketidakjelasan hasil scan dokumen, yang bisa membuat petugas kesulitan dalam mengonfirmasi informasi yang diberikan.
Kemudian, peserta perlu memeriksa bahwa keterangan tinggi badan mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh instansi yang mengadakan seleksi.
Menggunakan KTP fisik yang bukan dalam format E-KTP juga bisa menjadi kendala dalam verifikasi. Terakhir, pastikan bahwa surat akreditasi pendidikan sesuai dengan tanggal kelulusan yang tercantum di ijazah.
Baca Juga: 19 Kecamatan di Garut Terdampak Kemarau, Pemerintah Perpanjang Status Tanggap Darurat
Selain itu, penulisan data peserta yang tidak akurat atau tidak sesuai di setiap dokumen juga dapat menjadi penyebab kegagalan dalam seleksi administrasi.
Salah memilih formasi jabatan atau tidak memenuhi persyaratan usia yang ditetapkan oleh instansi juga dapat berdampak pada ketidaklolosan peserta.
Untuk menghindari kesalahan-kesalahan tersebut, calon peserta CPNS sebaiknya memeriksa dan memastikan bahwa semua dokumen yang mereka ajukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh instansi penyelenggara seleksi. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting