Suara.com - Keberadaan mobil ambulans sangat dibutuhkan karena menyangkut keselamatan seseorang. Namun, jika Anda ingin menggunakan layanan antar jemput mobil ambulans tak bisa sembarangan. Simak aturan dan persyaratan layanan ambulans di bawah ini.
Layanan mobil ambulans memiliki standar operasional prosedur yang harus ditaati oleh para pasien.
Selain itu, layanan ambulans hanya akan dijamin apabila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS atau pada beberapa kasus gawat darurat bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS untuk tujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Agar tak salah ketika ingin menggunakan layanan mobil ambulans, berikut persyaratan dan aturan layanan ambulans yang harus dipenuhi.
1. Aturan Layanan Ambulans
Menurut pedoman BPJS mengenai Kesehatan Tentang Pelayanan Ambulans, beberapa layanan yang tidak sesuai dengan aturan BPJS terkait rujukan fasilitas kesehatan maka tidak akan dijamin termasuk di antaranya:
- Jemput pasien selain dari faskes (rumah, jalan, lokasi lain)
- Mengantar pasien ke selain faskes
- Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes)
- Ambulans / mobil jenazah
Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (PMK Jaminan Kesehatan) Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.
Baca Juga: Fakta-Fakta Ambulans Viral Bawa Seserahan Lamaran di Palembang
2. Persyaratan Administrasi Penyelenggaraan Layanan Ambulans
Dilansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta melalui situs resminya pelayanan.jakarta.go.id, disebutkan bahwa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi saat ingin membuat layanan ambulans ialah:
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
- Identitas Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Warga Negara Asing (WNA): Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Visa, Paspor.
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Jika perorangan melampirkan NPWP, jika badan hukum melampirkan akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, NPWP Badan Hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
Surfing Jadi Jalan Perempuan Temukan Keberanian dan Healing di Laut
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!
-
HPV Masih Jadi Ancaman, Kini Ada Vaksin Generasi Baru dengan Perlindungan Lebih Luas
-
Resistensi Antimikroba Ancam Pasien, Penggunaan Antibiotik Harus Lebih Cerdas
-
Ini Alasan Kenapa Donor Darah Tetap Relevan di Era Modern
-
Dari Kegelapan Menuju Cahaya: Bagaimana Operasi Katarak Gratis Mengubah Hidup Pasien