Suara.com - Istri politikus Agus Harimurti Yudhoyono, Annisa Pohan, mengabarkan bahwa dirinya baru saja mengalami keguguran. Menantu mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan janinnya tidak berkembang di usia 7 minggu.
Dalam keterangan di Instagram, Minggu (3/7/2022), ukuran janin Annisa Pohan terlalu kecil dan tidak terdapat detak jantung.
"Ukuran baby-nya terlalu kecil dan tidak ada detak jantungnya, sehingga tidak dapat dipertahankan," tulisnya.
Kondisi seperti yang dialami Annisa Pohan bisa disebut sebagai intrauterine growth restriction (IUGR), yang ditandai dengan ukuran serta berat janin tidak sesuai dengan usia kehamilan.
Menurut Hello Sehat, janin disebut tidak berkembang karena IUGR ketika beratnya di bawah persentil ke10 atau kurang dari 90 persen berat badan normal.
Tanda lain dari IUGR berupa:
- Bayi dalam kandungan tidak bergerak
Umumnya sang ibu akan merakan gerakan bayi di perutnya pada trimester kedua. Namun saat tidak merasakannya sama sekali, ada kemungkinan bayi mengalami IUGR.
- Hasil USG tidak normal
Hasil USG pada ibu yang mengalami IUGR terlihat janin tidak berkembang, dari trimester pertama hingga kedua tidak menunjuukan adanya perkembangan
- Kadar HCG menurun
Selama kehamilan, tubuh akan memproduksi hormon hCG (human gonadoptropin). Kadar hormon tersebut akan semakin naik dari usia 9 hingga 16 minggu.
Baca Juga: Annisa Pohan Keguguran, Ketahui Penyebab Serta Mitos yang Menyertainya
Namun ketika janin tidak berkembang, kadar hCG akan lebih rendah dari seharusnya. Bisa terus terjadi, hal itu bisa pertanda janin tidak berkembang di dalam kandungan.
- Jantung janin tidak berdetak
Detak jantung janin biasanya terdengar sekitar minggu ke-9 atau ke-10. Bila detak jantung kurang terdengar pada tes pertama dan tes berikutnya, ini adalah tanda janin tidak berkembang.
Pada ibu, janin tidak berkembang bisa menyebabkan:
- Demam
- Payudara tidak sensitif
- Gejala morning sickness berkurang
- Keluar cairan ketuban
- Kram perut
Setelah mengetahui janinnya tidak berkembang, Annisa Pohan langsung mengambil tindakan untuk mengeluarkannya pada Sabtu (2/7/2022) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025
-
Stop Ruam Popok! 5 Tips Ampuh Pilih Popok Terbaik untuk Kulit Bayi Sensitif
-
Fenomena Banyak Pasien Kanker Berobat ke Luar Negeri Lalu Lanjut Terapi di Indonesia, Apa Sebabnya?
-
Anak Percaya Diri, Sukses di Masa Depan! Ini yang Wajib Orang Tua Lakukan!
-
Produk Susu Lokal Tembus Pasar ASEAN, Perkuat Gizi Anak Asia Tenggara