Suara.com - Istri politikus Agus Harimurti Yudhoyono, Annisa Pohan, mengabarkan bahwa dirinya baru saja mengalami keguguran. Menantu mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan janinnya tidak berkembang di usia 7 minggu.
Dalam keterangan di Instagram, Minggu (3/7/2022), ukuran janin Annisa Pohan terlalu kecil dan tidak terdapat detak jantung.
"Ukuran baby-nya terlalu kecil dan tidak ada detak jantungnya, sehingga tidak dapat dipertahankan," tulisnya.
Kondisi seperti yang dialami Annisa Pohan bisa disebut sebagai intrauterine growth restriction (IUGR), yang ditandai dengan ukuran serta berat janin tidak sesuai dengan usia kehamilan.
Menurut Hello Sehat, janin disebut tidak berkembang karena IUGR ketika beratnya di bawah persentil ke10 atau kurang dari 90 persen berat badan normal.
Tanda lain dari IUGR berupa:
- Bayi dalam kandungan tidak bergerak
Umumnya sang ibu akan merakan gerakan bayi di perutnya pada trimester kedua. Namun saat tidak merasakannya sama sekali, ada kemungkinan bayi mengalami IUGR.
- Hasil USG tidak normal
Hasil USG pada ibu yang mengalami IUGR terlihat janin tidak berkembang, dari trimester pertama hingga kedua tidak menunjuukan adanya perkembangan
- Kadar HCG menurun
Selama kehamilan, tubuh akan memproduksi hormon hCG (human gonadoptropin). Kadar hormon tersebut akan semakin naik dari usia 9 hingga 16 minggu.
Baca Juga: Annisa Pohan Keguguran, Ketahui Penyebab Serta Mitos yang Menyertainya
Namun ketika janin tidak berkembang, kadar hCG akan lebih rendah dari seharusnya. Bisa terus terjadi, hal itu bisa pertanda janin tidak berkembang di dalam kandungan.
- Jantung janin tidak berdetak
Detak jantung janin biasanya terdengar sekitar minggu ke-9 atau ke-10. Bila detak jantung kurang terdengar pada tes pertama dan tes berikutnya, ini adalah tanda janin tidak berkembang.
Pada ibu, janin tidak berkembang bisa menyebabkan:
- Demam
- Payudara tidak sensitif
- Gejala morning sickness berkurang
- Keluar cairan ketuban
- Kram perut
Setelah mengetahui janinnya tidak berkembang, Annisa Pohan langsung mengambil tindakan untuk mengeluarkannya pada Sabtu (2/7/2022) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga
-
Susu Kambing Etawa Indonesia Tembus Pameran Internasional: Etawanesia Unjuk Gigi di Expo Taiwan
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
Ini Rahasia Tubuh Tetap Bugar dan Kuat Menjalani Ramadan Optimal Tanpa Keluhan Tulang dan Sendi
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Cuma Pakai Dua Jari, Dokter Ungkap Cara Deteksi Sakit Jantung dari Raba Nadi