- Pakar ITB menyatakan galon polikarbonat tidak menghasilkan kembali senyawa BPA saat mengalami kerusakan atau degradasi material.
- Penelitian laboratorium membuktikan plastik yang terdegradasi hanya akan terpecah menjadi senyawa baru, bukan kembali menjadi bahan bakunya.
- BPOM menjamin keamanan galon guna ulang yang memiliki izin edar karena telah memenuhi standar batas migrasi BPA.
Suara.com - Informasi mengenai bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang masih sering membuat masyarakat bingung.
Menurut Pakar Polimer dari Jurusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr.Eng. Hafis Pratama Rendra Graha, S.T., M.T., hasil penelitian di Laboratorium Polimer ITB menunjukkan bahwa galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) tidak akan menghasilkan kembali BPA ketika mengalami kerusakan atau penurunan kualitas.
Hafis menjelaskan, tim peneliti sengaja menguji material galon dengan memberikan paparan sinar ultraviolet (UV) untuk mempercepat proses degradasi atau kerusakan material.
Hasilnya, memang muncul berbagai senyawa baru akibat pecahnya rantai plastik, tetapi tidak ditemukan BPA maupun phosgene, yaitu bahan dasar pembentuk polikarbonat.
"Penelitian yang kami lakukan menunjukkan galon yang terdegradasi menghasilkan potongan-potongan senyawa kimia dengan berbagai bentuk. Namun, kami tidak menemukan senyawa itu kembali menjadi BPA atau phosgene," ujar Hafis.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sifat umum bahan plastik. Ketika rusak, struktur plastik akan terpecah menjadi senyawa lain secara acak, bukan kembali menjadi bahan baku pembentuknya.
Untuk mempermudah pemahaman, Hafis memberi contoh proses daur ulang limbah plastik menggunakan metode pirolisis.
Pada proses tersebut, plastik polypropylene diubah menjadi minyak pirolisis, bukan kembali menjadi gas propylene yang merupakan bahan bakunya.
"Kalau plastik yang rusak kembali menjadi bahan pembentuknya, hasil pirolisis seharusnya hanya berupa gas propylene. Faktanya, yang dihasilkan justru minyak pirolisis," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kandungan BPA yang mungkin berpindah ke dalam air dari galon polikarbonat berada dalam jumlah yang sangat kecil dan telah diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Hafis, sebelum sebuah galon memperoleh izin edar, BPOM memastikan proses produksinya memenuhi standar sehingga kadar migrasi BPA tetap berada di bawah batas aman.
"Kalau proses pembuatannya tidak baik dan masih banyak BPA yang tersisa di material, tentu BPOM tidak akan memberikan izin edar," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar juga memastikan galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) maupun polyethylene terephthalate (PET) yang telah memiliki izin edar BPOM dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) aman digunakan masyarakat.
Ia mengatakan keamanan produk tersebut telah melalui berbagai tahapan pengawasan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga kualitas kemasannya.
"Kalau sudah memiliki izin BPOM dan memenuhi SNI, berarti kemasan tersebut aman digunakan," ujar Taruna Ikrar.