Indotnesia - Pengendara ojek online sempat jadi perbincangan di Twitter saat membawa lemari kaca berukuran besar menggunakan sepeda motornya. Lewat video yang diunggah @tigaNasi pada Sabtu (25/6/2022), terlihat seorang ojol membawa lemari dengan ukuran panjang melebihi kendaraannya.
Bukan kejadian pertama, ternyata membawa muatan berlebihan dengan sepeda motor juga masih dilakukan oleh sejumlah orang. Berdasarkan komentar warganet, ada yang menyebut pernah melihat pengendara motor membawa kulkas 2 biji, tumpukan kardus dengan berat sekitar 120 kilogram hingga TV 32 inch.
Meski dilakukan untuk efisiensi atau keterpaksaan karena keadaan, membawa muatan berlebihan dengan sepeda motor akan sangat membahayakan pengendara. Apalagi jika terjadi kesalahan, barang-barang yang dibawa juga dapat membuat pengendara lain mengalami risiko celaka.
Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 137 (1) menyebut mengangkut barang dengan sepeda motor merupakan pelanggaran hukum.
Disebutkan bahwa angkutan barang menggunakan kendaraan bermotor wajib memakai mobil barang. Adapun mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali:
1. Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis dan prasarana jalan di tempat asal belum memadai;
2. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian;
3. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian atau Pemerintah Daerah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan menjelaskan persyaratan teknis ketika akan membawa barang menggunakan sepeda motor perlu memenuhi hal-hal berikut ini:
Baca Juga: Ramai Ihwal Hadiah untuk Guru Disebut Gratifikasi, Benarkah?
1. Muatan memiliki lebar tidak lebih dari stang kemudi;
2. Tinggi muatan tidak lebih dari 90 cm atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi;
3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Sedangkan untuk membawa barang berat berlebihan dapat menyebabkan mesin kendaraan rusak karena bekerja terlalu keras hingga mengakibatkan overheat. Tak hanya itu, membawa muatan berlebihan menggunakan sepeda motor juga membuat pengendalian kendaraan kurang stabil dan mengakibatkan kecelakaan.
Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Maka dari itu, sebaiknya hindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, hal tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran aturan hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Lawan Persita, Manajemen Persib Tutup Tribun Selatan dan VBS, Imbas Insiden di ACL 2?
-
Dijamu Barito Putera, Kendal Tornado FC Bawa Misi Tiga Poin dan Asa ke Liga 1
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026
-
Rapor Setahun Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Pemerhati Jateng: Pembangunan Harus Berkelanjutan
-
Promo Minyak, Gula hingga Kecap di Indomaret Spesial Ramadan, Sembako Harga Turun!
-
15 Menu Buka Puasa Berkuah yang Nikmat dan Menghangatkan, Cocok untuk Ramadan
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Jay Idzes Bantu Sassuolo Hancurkan Tim Pelatih Legendaris Italia
-
5 Tips Kulit Sehat Selama Ramadan Menurut Ahli Dermatologi