Indotnesia - Pengendara ojek online sempat jadi perbincangan di Twitter saat membawa lemari kaca berukuran besar menggunakan sepeda motornya. Lewat video yang diunggah @tigaNasi pada Sabtu (25/6/2022), terlihat seorang ojol membawa lemari dengan ukuran panjang melebihi kendaraannya.
Bukan kejadian pertama, ternyata membawa muatan berlebihan dengan sepeda motor juga masih dilakukan oleh sejumlah orang. Berdasarkan komentar warganet, ada yang menyebut pernah melihat pengendara motor membawa kulkas 2 biji, tumpukan kardus dengan berat sekitar 120 kilogram hingga TV 32 inch.
Meski dilakukan untuk efisiensi atau keterpaksaan karena keadaan, membawa muatan berlebihan dengan sepeda motor akan sangat membahayakan pengendara. Apalagi jika terjadi kesalahan, barang-barang yang dibawa juga dapat membuat pengendara lain mengalami risiko celaka.
Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 137 (1) menyebut mengangkut barang dengan sepeda motor merupakan pelanggaran hukum.
Disebutkan bahwa angkutan barang menggunakan kendaraan bermotor wajib memakai mobil barang. Adapun mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali:
1. Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis dan prasarana jalan di tempat asal belum memadai;
2. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian;
3. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian atau Pemerintah Daerah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan menjelaskan persyaratan teknis ketika akan membawa barang menggunakan sepeda motor perlu memenuhi hal-hal berikut ini:
Baca Juga: Ramai Ihwal Hadiah untuk Guru Disebut Gratifikasi, Benarkah?
1. Muatan memiliki lebar tidak lebih dari stang kemudi;
2. Tinggi muatan tidak lebih dari 90 cm atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi;
3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Sedangkan untuk membawa barang berat berlebihan dapat menyebabkan mesin kendaraan rusak karena bekerja terlalu keras hingga mengakibatkan overheat. Tak hanya itu, membawa muatan berlebihan menggunakan sepeda motor juga membuat pengendalian kendaraan kurang stabil dan mengakibatkan kecelakaan.
Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Maka dari itu, sebaiknya hindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, hal tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran aturan hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Jangan Sampai Kehabisan! Promo Indomaret Terbaru April Banyak Diskon Besar & Beli Gratis
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Siswa SMP Islamic Center Siak Meninggal Kena Ledakan Senapan 3D saat Ujian Praktik
-
Bayi di Kampar Diberi Nama Ali Khamenei, Langsung Didatangi Kedubes Iran
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
L'Oreal Brandstorm 2026: Anak Muda ITB Wakili Indonesia ke Paris Lewat Inovasi Parfum Pintar
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle