Indotnesia - Setelah pembagian rapor kenaikan kelas atau kelulusan, sebagian orang tua akan memberikan hadiah sebagai ucapan terima kasih kepada para guru. Meski telah jadi kebiasaan pada sejumlah orang, belum lama ini seorang warganet membagikan cuitannya yang menyebut hal tersebut sebagai gratifikasi atau normalisasi perilaku korupsi.
Lewat akun Twitter pribadinya @paijodirajo, ia membagikan pandangannya terhadap kebiasaan memberikan gratifikasi atas suatu jasa atau pelayanan profesional.
“Mungkin sebagian orang akan berpikir, saya dan istri pelit karena tidak mau memberikan sekedar hadiah kenang-kenangan kepada guru yang telah banyak berjasa mendidik anak-anak kami. Tapi bagi saya, ini adalah momen bagi saya memberikan pendidikan anti-korupsi kepada anak-anak saya,” tulisnya pada Sabtu (25/6/2022).
Cuitan tersebut lantas banjir pro-kontra warganet. Ada yang menyebut perilaku pemberian hadiah sebagai bentuk apresiasi pada tenaga pendidik itu memang tidak boleh dibiasakan.
Di sisi lain, ada pula warganet yang berpendapat pemberian hadiah secara pribadi pada guru seharusnya tidak disebut gratifikasi, terutama apabila hal tersebut murni dilakukan sebagai bentuk terima kasih.
“Pemberian-pemberian hadiah ini ada seakan-akan jadi wajib. Dikoordinir salah satu ortu murid dipatok minimal per orang. Mau nggak mau semuanya ngasih daripada dicap negatif ortu lain. Jadi, saya setuju mending jangan dibiasakan (pemberian hadiah sebagai bentuk apresiasi terhadap guru”, tulis akun @kelikfahri.
“Hmm menarik. Gratifikasi konteksnya kan negatif ya, misal mau kasih hadiah memang benar karena rasa terima kasih tanpa embel-embel lain, masa iya termasuk gratifikasi,” tulis @_ynis_.
Lalu, sebenarnya apa itu gratifikasi dan mengapa hal tersebut bisa disebut sebagai perilaku korupsi?
Pengertian Gratifikasi
Dilansir dari Pusat Edukasi Antikorupsi, gratifikasi adalah pemberian. Menurut pasal 12B UU No.20 tahun 2001, maksud pemberian tersebut diantaranya berupa pemberian uang, barang, diskon, perjalanan wisata, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya.
Baca Juga: Janjikan Hadiah untuk Anak Demi Nilai Sekolah Bagus, Adakah Dampak Buruknya? Ini Penjelasan Kak Seto
Berdasarkan pasal tersebut, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Apalagi jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Disebut sebagai gratifikasi suap jika sesuai dengan ketentuan berikut ini:
- nilainya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian pemberian tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- nilainya kurang dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Oleh karena itu, UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut juga mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk wajib melaporkan pemberian yang diterimanya maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Setelah laporan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu paling lambat 30 hari akan menentukan apakah pemberian tersebut dapat menjadi milik penerima atau negara.
Meski lumrah dilakukan oleh sejumlah orang, pemberian atau penerimaan hadiah terkait jabatan, terutama sebagai bentuk terima kasih kepada guru dikhawatirkan dapat memengaruhi profesionalisme, objektivitas atau favoritisme sekaligus integritas seseorang.
Bagaimana menurutmu?
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC