Indotnesia - Berita penyelewengan dana donasi publik yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah ramai dibicarakan.
Sebelumnya, Majalah Tempo mengungkap gaji dan fasilitas petinggi ACT yang nilainya fantastis yaitu, gaji Rp250 juta dan fasilitas mobil Toyota Alphard, Pajero Sport atau CR-V. Namun, sebenarnya apa itu ACT dan bagaimana sejarahnya?
Apa itu ACT?
Mengutip dari laman resmi act.id, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga filantropi profesional berskala global yang merespon cepat masalah-masalah penyelamatan kemanusiaan melalui program-program yang kreatif, holistik dan massif.
ACT diluncurkan secara resmi sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 21 April 2005.
Berawal dari aksi tanggap darurat, lembaga ini lalu berkembang menjadi aksi program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
Dengan dukungan dari donatur dan partisipasi perusahaan lewat program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR), yayasan ini tumbuh menjadi lembaga penyalur donasi yang dipercaya.
Apalagi, ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan kepada donatur dan pemangku kepentingan lain yang dipublikasikan juga di media massa.
Baca Juga: 7 Cara bagi Suami untuk Pulihkan Mental Istri setelah Keguguran
Hingga pada 2012 ACT bertransformasi menjadi lembaga kemanusiaan global dengan jangkauan aksi lebih luas.
Sejumlah program telah tersebar di 30 provinsi dan 100 Kabupaten/kota di Indonesia, baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.
Selain itu, jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.
Lembaga pengelola dana donasi non-pemerintah ini bergerak dalam tragedi kemanusiaan, seperti bencana alam, kelaparan dan kekeringan, konflik dan peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara.
Lalu, pada 2014 ACT mulai menjalin kolaborasi kemanusiaan global. Saat masa perkembangannya, pendiri ACT Ahyudin berhenti memimpin lembaga yang sudah dikelolanya selama 17 tahun pada 2021 lantaran konflik internal dan tudingan penyalahgunaan fasilitas serta gaji lembaga.
Susunan Manajemen ACT
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata
-
Bukan di Depan atau Belakang, Ini Bagian Gerbong Kereta yang Paling 'Aman' Jika Terjadi Kecelakaan
-
Buntut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Desak KNKT Bongkar Keandalan Taksi Listrik VinFast
-
Mauricio Souza Girang 4 Pemainnya Dipanggil John Herdman, Siapa Saja?
-
AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal
-
Pelatih Persija Jakarta Sudah Pasrah Soal Gelar Juara Super League 2025/2026
-
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik
-
Dituding Jadi Penyebab Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Gaji Driver Green SM Hampir Rp10 Juta?
-
Masuk Jajaran Lima Bupati Terbaik, Lucky Hakim Sebut Bukan Capaian Pribadi
-
Praktik Culas Sejak 2022 Terbongkar! Oknum ASN Bogor Diduga 'Jajakan' Jabatan Struktural