/
Sabtu, 17 Desember 2022 | 11:02 WIB
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy terkait cuti bersama Natal 2022. (Freepik /wayhomestudio)

Indotnesia - Tanggal 25 Desember merupakan Hari Raya bagi Umat Kristen yang diperingati setiap tahunnya dan ditetapkan sebagai Hari Libur Bersama.

Namun, karena tahun ini Natal bertepatan dengan hari Minggu. Lantas, apakah tanggal 26 Desember akan ditetapkan sebagai libur cuti bersama Natal 2022?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya telah menyatakan 26 Desember 2022 jadi cuti bersama Natal 2022.

Hal itu disampaikan Muhadjir pada Jum’at (16/12/2022) dalam wawancara bersama wartawan saat berada di Markas Besar Polri.

"(Tanggal 26) libur," kata Muhadjir seperti dikutip dari Suara.com.

Menurutnya, hal itu lantaran kasus pandemi Covid-19 melanda Indonesia sudah mulai melandai.

Namun, beberapa saat kemudian Menko PMK mengaku khilaf dan buru-buru meralat pernyataannya kalau 26 Desember 2022 bukan merupakan cuti bersama.

"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," sambungnya.

Artinya, libur Natal hanya pada 25 Desember dan 26 Desember 2022 bukan cuti bersama. Akan tetapi, bagi pekerja yang ingin mengambil cuti bisa mengagendakan dan mengajukannya.

Baca Juga: Rich Brian Debut Akting di Film Jamoyaja, Akan Ditayangkan Perdana Pada 2023

Hal itu, juga sesuai dengan SKB No 375 Tahun 2022 No 1 Th 2022, dan No 1 Th 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No 963 Th 2021, No 3 Th 2021, No 4 Th 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sementara, terkait libur natal dan tahun baru (nataru) telah ditetapkan SKB 3 Menteri No 1066/2022, No 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Bahwa tidak ada libur cuti bersama dan perayaan Tahun Baru 2023.

Load More