Indotnesia - Tak terasa hari ini (23/1/2023) telah memasuki bulan Rajab. Itu Artinya, sebentar lagi sebentar lagu bulan suci Ramadan akan segera tiba.
Lantas, apakah kamu sudah membayar hutang puasa Ramadan tahun lalu?
Pasalnya, puasa yang ditinggalkan saat Ramadan wajib untuk diganti di hari lain dan jumlahnya pun harus sesuai. Hukum mengganti puasa Ramadan dijelaskan dalam Surat Al Baqarah Ayat 184.
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (Al-Baqarah:184)
Mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan dapat dilakukan secara berurutan atau secara terpisah.
Waktu mengqadha puasa dimulai sejak 2 Syawal atau sehari setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri hingga memasuki bulan Ramadan selanjutnya.
Karena itu, sebelum memasuki bulan suci Ramadan, sebaiknya kita segera mengganti hutang puasa yang belum terbayarkan. Berikut niat qadha puasa Ramadan:
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Baca Juga: ARMY Bersiap! Film Dokumenter J-Hope BTS Segera Tayang Pada 17 Februari
Melansir NU Online, orang yang lupa dengan banyaknya puasa yang ditinggalkan maka sebaiknya mengganti dengan jumlah hari maksimum, seperti pada wanita berarti batas maksimal kebiasaan haid.
Karena mengganti puasa dengan jumlah yang lebih banyak jauh lebih baik daripada kurang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Hadapi Ketatnya Persaingan BWF, PBSI Segarkan Struktur Pelatih Ganda Putra
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan