Indotnesia - Memiliki rumah yang aman dan nyaman menjadi dambaan setiap orang, sehingga tak heran jika banyak pembangunan perumahaan semakin berkembang.
Tingginya minat akan kebutuhan rumah, membuat sejumlah orang melakukan tindak penyalahgunaan salah satunya menjadi mafia tanah dengan tujuan memperkaya individu atau sekelompok orang.
Belum lama ini, viral lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, Agus Santoso yang resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus mafia tanah, pada Rabu (17/5/2023) setelah melakukan penyalahgunaan perizinan tanah kas desa (TKD) untuk pembangunan perumahan.
Perumahan yang dibangun di Desa Maguwoharjo, Depok Sleman itu telah dibangun sekitar 150 rumah tanpa izin di tanah kas desa dengan harga satu unit berkisar Rp190 juta.
Pembangunan yang bermasalah itu membuat sejumlah orang yang telah membeli dan menghuni perumahan tersebut mengalami kerugian.
Nah, untuk lebih waspada agar terhindar dari mafia tanah ketika akan membeli rumah, simak tipsnya di bawah ini.
Agar tidak tertipu dengan mafia tanah, kamu perlu berhati-hati dalam memutuskan untuk membeli rumah.
Adapun tips untuk menghindari mafia tanah, di antaranya yaitu:
Baca Juga: Nikmati Suara Lembut Danielle New Jeans Bawakan OST The Little Mermaid
1. Kenali Ciri-ciri Mafia Tanah
Mafia tanah umumnya akan melakukan modus dengan memalsukan sertifikat, seperti mengganti nama pemilik sertifikat dengan pemilik yang palsu agar tanah dapat diambil alih dan dijual kembali.
Selain itu, mereka juga akan mengajukan kehilangan sertifikat kepada kantor pertanahan, ketika sertifikat tersebut nyatanya masih di bawah kekuasaan orang yang berhak.
2. Jangan Beli Tanah Sengketa
Tanah sengketa biasanya akan membuat harga rumah yang dibangun di kawasan tersebut dipatok dengan harga lebih murah daripada umumnya.
Jangan langsung tergoda untuk membelinya, karena tanah sengketa justru dapat menimbulkan berbagai kerugian di masa depan.
Oleh karena itu, pastikan bahwa rumah yang akan kamu beli dibangun di atas tanah yang legal dan aman dari sengketa.
Selain itu, disarankan juga untuk tidak membeli tanah girik, yaitu tanah yang dimiliki oleh adat dan statusnya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional.
Akibatnya, pemilik tidak mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah, tetapi menerima surat girik yang berfungsi sebagai bukti atas kuasa di bidang tanah tertentu dan tetap membayar pajak berlaku.
3. Memastikan Keaslian Sertifikat Tanah
Ketika hendak membeli rumah, sebaiknya pembeli juga harus melakukan pengecekan keaslian dari sertifikat yang didapatkan ke Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, perlu ditegaskan pula tentang batas jarak tanah secara langsung apakah telah sesuai dengan apa yang tertulis di dalam sertifikat.
Kejelasan terkait tanda batasan fisik pada tanah maupun rumah yang dibeli bertujuan untuk menjamin agar terhindar dari aksi mafia tanah.
4. Jangan Meminjamkan Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan bentuk legalitas yang penting, sehingga tidak boleh dipinjamkan kepada sembarang orang.
Pasalnya, sertifikat tanah berisi data yang krusial dan dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, terutama para mafia tanah.
5. Jangan Asal Pilih Notaris
Notaris memiliki peran penting dalam pemindahan nama bangunan atau pembelian tanah.
Maka dari itu, notaris harus dipilih secara selektif dan pastikan bahwa ia memiliki ijin resmi serta mempunyai reputasi sekaligus pengalaman yang baik.
Berhati-hatilah dalam memilih jasa notaris, karena salah menetapkan dapat membuat kamu justru terjebak penipuan mafia tanah yang merugikan.
Tag
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?