News / Nasional
Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB
Ilustrasi rokok. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Kemenkes menggelar konsultasi publik ketiga RPMK tentang pencantuman peringatan kesehatan pada Senin, 25 Mei 2026 di Indonesia.
  • Draf RPMK mendapat penolakan keras karena dianggap melampaui mandat aturan turunan terkait standardisasi serta penyeragaman kemasan produk.
  • Pelaku industri dan serikat pekerja khawatir kebijakan tersebut berdampak buruk terhadap ekonomi serta memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Konsultasi Publik ketiga Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Senin (25/5/2026).

Namun, hasilnya dinilai memantik penolakan keras dari seluruh ekosistem pertembakauan nasional.

Draf RPMK yang seharusnya hanya mengatur peringatan kesehatan sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 itu kini melebar hingga menyentuh penyeragaman warna kemasan, standardisasi kemasan polos, serta pengaturan iklan dan media sosial. Hal itu dianggap jauh melampaui mandat Pasal 437 PP No. 28/2024.

"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP No. 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," ujar Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto pascasesi Konsultasi Publik.

Heri juga menyoroti Kemenkes yang menjadikan negara-negara non-sentra pertembakauan sebagai acuan regulasi.

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan, ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di RPMK ini," tegasnya.

Di sisi ketenagakerjaan, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana, mengingatkan bahwa ekosistem pertembakauan menghidupi 6 juta tenaga kerja, yang sewaktu-waktu bisa kehilangan pekerjaan bila RPMK dipaksakan berlaku.

"Perubahan-perubahan yang dibuat oleh Kemenkes atas pasal-pasal RPMK tentang Peringatan Kesehatan sama sekali tidak mengantisipasi dampak sosial ekonomi. Perubahan yang dibuat justru makin ketat. Pemerintah saat ini berupaya agar ekonomi tumbuh, kami minta Kemenkes jangan main-main. Tolong pertimbangkan dampak sosial ekonomi," kata Henry.

Henry menegaskan penolakan serikat pekerja terhadap proses penyusunan RPMK yang dinilai mengabaikan suara sektor lain.

Baca Juga: ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal

"Sudahi lah pembodohan publik ini, buatlah aturan yang bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Konsultasi publik telah tiga kali digelar. Namun, hampir seluruh pemangku kepentingan terdampak diklaim kecewa karena draf tidak beranjak dari klausul penyeragaman kemasan yang mereka tolak sejak awal.

Wacana penyeragaman bungkus kemasan rokok sendiri didengungkan Kemenkes untuk menekan angka perokok anak Indonesia.

Langkah tersebut dianggap penting karena kemasan saat ini masih bisa memantik ketertarikan anak-anak.

Namun selain mendapat penolakan dari para pelaku ekonomi, Kementerian Perindustrian juga memperingatkan bahwa penyeragaman warna justru akan mempermudah produksi rokok ilegal dan mempersulit pengawasan, karena kemasan yang sama akan memudahkan produsen melakukan pengelabuan.

Load More