Indotnesia - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka Pendaftaran Beasiswa Unggulan pada 3 Agustus 2023. Bagi yang ingin mengikuti simak syarat dan linknya di sini.
Beasiswa Unggulan adalah pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada perguruan tinggi penerima peserta didik program Beasiswa Unggulan pada jenjang S1, S2, dan S3.
Jenis beasiswa yang diberikan pada masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor. Beasiswa ini berlaku untuk pada perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri.
Sementara bagi pegawai Kemendikbud-Ristek bisa mengikuti beasiswa Unggulan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri.
Jenis Program Beasiswa Unggulan ada empat, yaitu Beasiswa Masyarakat Berprestasi, Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek, Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas, dan Beasiswa Penghargaan.
Pendaftaran Beasiswa Unggulan dibuka pada hari ini 3 Agustus hingga 17 Agustus 2023.
Bagi yang tertarik mendaftar, berikut persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi.
a. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional;
b. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 58? Begini Cara Mengikuti Pelatihan
c. Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;
d. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
e. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
f. Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;
g. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas-kelas sebagai berikut:
1) Kelas Eksekutif;
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Kebakaran Bromo Masih Meluas, Lalai Bukan Alasan Lolos dari Jerat Hukum
-
Sudah Baikin dengan FC Twente, Mees Hilgers Telan Pil Pahit Ditempatkan di Skuat Buangan
-
Pidato Prabowo: 10.000 Koperasi Merah Putih Kuasai Rantai Pasok Mandiri
-
4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
-
Film Na Willa dan Masa Ketika Masalah Terbesar Hanya Tak Bisa Bermain
-
Sidang Tahunan MPR 2026, Prabowo Pamer 121 Kebijakan Transformatif
-
Kumuh Jadi Estetik: Transformasi Bantaran Sungai Kampung Mrican
-
Kulit Orang Indonesia Rentan Hiperpigmentasi, Ini Pentingnya Perawatan Wajah yang Lebih Personal
-
Golf Makin Ramai Diminati, Makin Banyak Anak Muda Mulai Jatuh Hati
-
Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG