Indotnesia - Baru-baru ini publik ramai dengan drama perseteruan food vlogger Farida Nurhan dan Codeblu. Kini, Farida menerima dugaan pencemaran nama baik dan doxing.
Keributan yang berawal dari review jujur Codeblu di warung Bang Madun masih berkelanjutan. Usai wanita yang akrab disapa Omay itu membuat konten yang nampak menertawai fisik Codeblu, kini dia diduga melakukan doxing.
Apa itu doxing?
Istilah doxing merupakan singkatan dari dropping documents. Penggunaannya mengacu pada pengumpulan dan peretasan informasi pribadi seseorang.
Karena itu, bisa diartikan doxing adalah perbuatan membuka dan membagikan data diri seseorang ke publik tanpa adanya persetujuan.
Menurut Kamus Cambridge, dox atau doxing adalah tindakan menemukan atau menerbitkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin mereka, terutama dengan cara yang mengungkapkan nama, alamat, dan lain-lain
Tindakan ini biasanya dilakukan dengan berbagai alasan, seperti pelecehan, penghinaan dunia maya, analisis bisnis, hingga lelucon.
Dalam kasus Farida Nurhan dan Codeblu, doxing yang didugakan yaitu tindakan Omay ketika menyebarkan rekaman percakapan mertua Codeblu yang berisikan masalah pribadinya.
Perbuatan doxing menjadi salah satu kejahatan cyber yang dapat dipidanakan. Peraturan terkait tindakan ini secara tersirat ada di dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITEjo. UU 19/2016 yang menerangkan bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Baca Juga: Sinopsis dan Pemain Film The Creator, Peperangan Manusia VS AI
Selain itu, menurut pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.
Jika doxing yang dilakukan mengandung ancaman, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Play-off IBL 2026 Masih Diwarnai Polemik Wasit, Ilham Patria Angkat Bicara
-
Mahasiswa Unair Desak Pemerintah Jalankan 7 Tuntutan Ekonom
-
Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap
-
Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM
-
Kredit Perbankan Sumsel Melonjak 10,54 Persen, Dunia Usaha Masih Percaya Diri
-
Makeup Sulit Flawless? Ini 7 Kesalahan Pakai Cushion yang Sering Dilakukan
-
Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional
-
Bank Sumsel Babel Dorong Olahraga dan Gaya Hidup Sehat Melalui Turnamen Minisoccer Palembang
-
Prabowo dan Jusuf Kalla Bertemu Tertutup di Istana
-
Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?