Indotnesia - Baru-baru ini publik ramai dengan drama perseteruan food vlogger Farida Nurhan dan Codeblu. Kini, Farida menerima dugaan pencemaran nama baik dan doxing.
Keributan yang berawal dari review jujur Codeblu di warung Bang Madun masih berkelanjutan. Usai wanita yang akrab disapa Omay itu membuat konten yang nampak menertawai fisik Codeblu, kini dia diduga melakukan doxing.
Apa itu doxing?
Istilah doxing merupakan singkatan dari dropping documents. Penggunaannya mengacu pada pengumpulan dan peretasan informasi pribadi seseorang.
Karena itu, bisa diartikan doxing adalah perbuatan membuka dan membagikan data diri seseorang ke publik tanpa adanya persetujuan.
Menurut Kamus Cambridge, dox atau doxing adalah tindakan menemukan atau menerbitkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin mereka, terutama dengan cara yang mengungkapkan nama, alamat, dan lain-lain
Tindakan ini biasanya dilakukan dengan berbagai alasan, seperti pelecehan, penghinaan dunia maya, analisis bisnis, hingga lelucon.
Dalam kasus Farida Nurhan dan Codeblu, doxing yang didugakan yaitu tindakan Omay ketika menyebarkan rekaman percakapan mertua Codeblu yang berisikan masalah pribadinya.
Perbuatan doxing menjadi salah satu kejahatan cyber yang dapat dipidanakan. Peraturan terkait tindakan ini secara tersirat ada di dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITEjo. UU 19/2016 yang menerangkan bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Baca Juga: Sinopsis dan Pemain Film The Creator, Peperangan Manusia VS AI
Selain itu, menurut pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.
Jika doxing yang dilakukan mengandung ancaman, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Jelang Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Mudik Gratis ke 80 Kota
-
Kapal Tanker Meledak Kena Serangan Iran, Harga Minyak Kembali 'Mendidih'
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Cara Cek Jangkauan Sinyal 5G di Jalur Mudik Trans Jawa, Internet Lancar Selama Perjalanan
-
PT SMI Rilis Obligasi Ritel ORIS, Target Kantongi Investasi Rp 300 Miliar
-
15 Kata-Kata Mudik Lucu untuk Ditempel di Motor dan Mobil
-
Kim Nam Gil Tampil Sebagai Pemeran Spesial di Drakor Mad Concrete Dreams
-
Lagi Heboh Isu Selingkuh, Dokter di Balik Operasi Plastik Cindy Rizky Aprilia Bikin Penasaran
-
Katalog Promo Indomaret 12-18 Maret: Harga Minyak Goreng Turun, Diskon Bahan Kue Lebaran
-
Baju Lebaran Ramah Lingkungan: Lebih Baik Mana, Poliester atau Katun?