INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta

Selasa, 06 Juli 2021 | 19:59 WIB
INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta
INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pekerja untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar bisa melintasi ibu kota. Untuk bisa mendapatkan surat ini, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apa saja ketentuan dan syaratnya? Yuk simak dalam artikel berikut ini!

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com