Jum'at, 17 Desember 2021 | 23:09 WIB
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021.

Suara.com - Pelaku perjalanan internasional ini juga diharapkan melakukan swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, saat tiba dilakukan entry test, dan di hari ke 13 bagi yang menjalani karantina selama 14 hari dan di hari ke 9 bagi yang melakukan karantina selama 10 hari.

Dalam aturan tersebut, Satgas Covid-19 memperpanjang waktu karantina 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 11 negara yang mengonfirmasi adanya transmisi varian omicron. Simak dalam #suaragrafis

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

Load More