Suara.com - Selebgram Rachel Venya divonis 4 bulan penjara lantaran kabur saat menjalani karantina Covid-19. Lantas, apa hukuman pelanggaran karantina Covid-19 yang sebenarnya?
Meski divonis 4 bulan penjara, Rachel Venya tidak ditahan dengan alasan ia berperilaku sopan selama menjalani proses hukum. Muncul pertanyaan, apa hukuman pelanggaran karantina Covid-19?
Berikut Suara.com mengulas hukuman pelanggaran karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional
Hukuman Pelanggaran Karantina Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Adendum Surat Edaran Nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dikeluarkan sebagai respon terhadap perkembangan situasi penyebaran virus Covid-19.
Adendum surat edaran ini dibuat dengan maksud mengubah ketentuan durasi masa karantina pada aturan sebelumnya.
Jika pada aturan sebelumnya durasi masa karantina untuk perjalanan internasional diberlakukan 7x24 jam, maka sekarang durasi masa karantina diperpanjang menjadi 10x24 jam.
Adendum surat edaran ini bertujuan sebagai langkah pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 varian baru Omicron di Indonesia.
Lebih lanjut, pada aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang RT-PCR ketika sampai Indonesia. Setelah melakukan masa karantina, maka para pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA diwajibkan kembali melakukan tes RT-PCR sesuai aturan.
Baca Juga: Hukuman Mati Tidak Membangun Peradaban Hukum yang Berkelanjutan
Ancaman hukuman pelanggaran karantina Covid-19 adalah kurungan penjara 6 bulan atau denda uang satu juta hingga seratus juta rupiah. Berdasarkan Undang-undang Wabah Penyakit Menular Nomor 4 tahun 1984 Pasal 14 disebutkan bahwa:
- Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Ketentuan pidana terkait hukuman pelanggaran karantina Covid-19 diperjelas dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada bab 13 Undang-undang ini, dijelaskan hukuman pidana bagi pelanggar karantina kesehatan.
Pasal 93 lebih jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penegakan hukuman pelanggaran karantina Covid-19 tentu akan berjalan mudah dengan harmonisasi kerja negara dan seluruh masyarakat.
Sanksi pidana maupun sosial yang sudah dibuat hanya akan menjadi dokumen aturan semata apabila tidak ditegakkan dengan adil. Keselamatan negara dan seluruh masyarakat merupakan tanggungjawab bersama.
Itulah hukuman pelanggaran karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional yang wajib Anda ketahui.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Vonis Rachel Venya Tuai Protes: Apa IBHRS Gak Sopan, Makanya Dihukum Penjara?
-
Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, KontraS: Bentuk Lip Service Jokowi
-
Deretan Kasus HAM di Papua: Hegemoni Militer hingga Perampokan Hutan Berkedok Food Estate
-
Duh! Dokter Tirta Sebut Rachel Venya Berpotensi Menyebarkan Varian Baru Covid-19
-
Cegah Kejadian Rachel Venya Terulang, Pemprov DKI Awasi Atlet PON Selama Karantina
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026