Suara.com - Selebgram Rachel Venya divonis 4 bulan penjara lantaran kabur saat menjalani karantina Covid-19. Lantas, apa hukuman pelanggaran karantina Covid-19 yang sebenarnya?
Meski divonis 4 bulan penjara, Rachel Venya tidak ditahan dengan alasan ia berperilaku sopan selama menjalani proses hukum. Muncul pertanyaan, apa hukuman pelanggaran karantina Covid-19?
Berikut Suara.com mengulas hukuman pelanggaran karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional
Hukuman Pelanggaran Karantina Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Adendum Surat Edaran Nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dikeluarkan sebagai respon terhadap perkembangan situasi penyebaran virus Covid-19.
Adendum surat edaran ini dibuat dengan maksud mengubah ketentuan durasi masa karantina pada aturan sebelumnya.
Jika pada aturan sebelumnya durasi masa karantina untuk perjalanan internasional diberlakukan 7x24 jam, maka sekarang durasi masa karantina diperpanjang menjadi 10x24 jam.
Adendum surat edaran ini bertujuan sebagai langkah pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 varian baru Omicron di Indonesia.
Lebih lanjut, pada aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang RT-PCR ketika sampai Indonesia. Setelah melakukan masa karantina, maka para pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA diwajibkan kembali melakukan tes RT-PCR sesuai aturan.
Baca Juga: Hukuman Mati Tidak Membangun Peradaban Hukum yang Berkelanjutan
Ancaman hukuman pelanggaran karantina Covid-19 adalah kurungan penjara 6 bulan atau denda uang satu juta hingga seratus juta rupiah. Berdasarkan Undang-undang Wabah Penyakit Menular Nomor 4 tahun 1984 Pasal 14 disebutkan bahwa:
- Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Ketentuan pidana terkait hukuman pelanggaran karantina Covid-19 diperjelas dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada bab 13 Undang-undang ini, dijelaskan hukuman pidana bagi pelanggar karantina kesehatan.
Pasal 93 lebih jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penegakan hukuman pelanggaran karantina Covid-19 tentu akan berjalan mudah dengan harmonisasi kerja negara dan seluruh masyarakat.
Sanksi pidana maupun sosial yang sudah dibuat hanya akan menjadi dokumen aturan semata apabila tidak ditegakkan dengan adil. Keselamatan negara dan seluruh masyarakat merupakan tanggungjawab bersama.
Itulah hukuman pelanggaran karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional yang wajib Anda ketahui.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Vonis Rachel Venya Tuai Protes: Apa IBHRS Gak Sopan, Makanya Dihukum Penjara?
-
Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, KontraS: Bentuk Lip Service Jokowi
-
Deretan Kasus HAM di Papua: Hegemoni Militer hingga Perampokan Hutan Berkedok Food Estate
-
Duh! Dokter Tirta Sebut Rachel Venya Berpotensi Menyebarkan Varian Baru Covid-19
-
Cegah Kejadian Rachel Venya Terulang, Pemprov DKI Awasi Atlet PON Selama Karantina
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno