/
Kamis, 08 Desember 2022 | 13:25 WIB
Umar Patek terpidana kasus bom bali I bebas (Suara.com)

"Duarr...!" Bom bunuh diri menyalak di Polsek Astana Anyar Kota Bandung Jawa Barat, Rabu (07/12/2022). Bom bunuh diri ini memakan 10 korban. Mayoritas anggota polisi. Satu warga sipil, satu lagi jasad korban.

Peristiwa ini menandai bahwa serangan terorisme yang menyasar markas kepolisian masih bisa terjadi, kapan saja dan di mana saja. Bahkan bukan hanya kantor polisi, bom bunuh diri juga menyasar gereja dan kantor kedutaan asing di Indonesia.

Belum hilang ingatan betapa ngerinya bom bunuh diri di Makassar dan Surabaya beberapa waktu silam. Tiga bom bunuh diri meledak di tiga gereja di Kota Surabaya, Minggu, 13 Mei 2018 sialam.

Enam pelaku bom bunuh diri di tiga gereja yang di dalamnya sedang banyak jemaat beribadah itu tewas dan membawa korban 15 warga meninggal dunia. Sebanyak 57 orang mengalami luka berat dan ringan. 

Kemudian dalam hitungan jam bom rakitan meledak di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo. Tiga perakit bom tewas setelah meledakkan diri. Esok harinya, Senin 14 Mei 2022, bom bunuh diri meledak di pintu masuk Markas Polrestabes Surabaya dilakukan lima orang yang masih satu keluarga. 

Empat pelaku bom bunuh diri menggunakan sepeda motor tewas meledak di gerbang masuk. Satu pelaku terpental tidak tewas. Empat polisi dan enam warga mengalami luka-luka akibat bom bunuh diri ini. 

Setahun kemudian, bom bunuh diri meledak di dekat gerbang Gereja Katedral, Makassar. Saat itu polisi mendapati bom bunuh diri saat operasi penangkapan terduga teroris Abu Hamzah di Sibolga, Sumatera Utara pada 13 Maret 2019. 

Dalam pengepungan oleh Densus 88, istri dan dua anak Abu Hamzah meledakkan diri dengan bom dan tewas. Pada 3 Juni 2019, teror dengan bom bunuh diri dilakukan di pos polisi lalu lintas pertigaan Kartasura, Sukoarjo, Jawa Tengah. Seorang pelaku didapati luka-luka. 

Lalu di tahun yang sama, sebelum bom bunuh diri di gerbang Gereja Katedral Makassar, bom bunuh diri terjadi di Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara pada 13 November 2019. Satu pelaku tewas. Empat polisi dan dua warga luka-luka.

Baca Juga: Monolog Trevor Noah Sindir Menohok KUHP Larangan Seks di Luar Nikah

Umar Patek bebas bersyarat

Entah kebetulan atau tidak, ledakan bom bunuh diri di Astana Anyar Kota Bandung ini bertepatan dengan bebasnya salah satu gembong terorisme kasus Bom Bali I pada Tahun 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek hari ini, Rabu (07/12/2022).

Publik tentu masih ingat betapa ngerinya tragedi Bom Bali I ini. Istilah Bom Bali I ini untuk menyebut serangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali.

Sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. 

Tercatat 203 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.

Dalam kasus ini, total sebanyak 28 orang ditahan terkait dengan serangkaian peristiwa itu, termasuk ulama asal Solo Abu Bakar Baasyir. Beberapa pelaku bom bali ini sudah dihukum mati. Mereka biasanya dipanggil Amrozi Cs. Terpidana yang sudah dihukum mati yakni: Imam Samudra, Mukhlas alias Ghufron, Amrozi, Umar Patek (tewas dalam penyergapan). 

Load More